Festival

Festival Balon Udara Hanya Boleh di Wonosobo dan Pekalongan, Ini Aturan Mainnya

WARTAEVENT.com – Semarang. Menteri Perhubungan saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024, di Semarang, Minggu (31/3/2024), menetapkan pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diijinkan di dua Kabupaten yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, di Jakarta menyampaikan tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut hari raya Idul Fitri perlu ditertibkan, karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan.

Baca Juga : Java Baloon Festival Pekalongan 2018: Menjaga Tradisi dan Kreativitas

“Setiap syawalan, kami mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di jalur lalu lintas pesawat. Ini membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kristi, Senin (1/4/2024).

Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas di ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan. “Balon udara dapat masuk kedalam mesin atau menutup kaca bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot,” lanjutnya.

Baca Juga : Berikut Ini Tempat Terbaik di Seluruh Dunia Untuk Naik Balon Udara

Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, sesuai UU No.1 Tahun 2009, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk itu perlu diberikan pemahaman yang massif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.

Leave a Reply