News

Ini Informasi yang Tak Boleh Dibagikan di Media Sosial

WARTEVENT.COM, Kab. Sumenep – Media sosial menjadi aplikasi paling banyak digunakan selama pandemi Covid-19 berlangsung. Karena media sosial merupakan aktivitas teratas untuk pengguna online di Asia Tenggara selama tahun 2020.

Dhoqi Dofiri, Founder Dolovis, menjelaskan, selama pandemi orang tua banyak menghabiskan banyak waktu untuk aplikasi jejaring media sosial yang berbeda. Karena pembatasan sosial memaksa pengguna untuk bekerja di rumah dan menjaga anak-anak di saat yang bersamaan.

“Kita harus berhati-hati dengan informasi yang diposting di akun media sosial karena bahaya terbesar terletak pada fakta bahwa informasi, yang dibagikan di jejaring sosial dan sumber publik lainnya dapat dianalisis dan digunakan oleh seluruh orang asing termasuk pelaku kejahatan siber,” kata Dhoqi, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (19/11/2021).

Ia menambahkan, segala sesuatu yang dipublikasikan oleh orang tua atau anak-anak secara online dapat menjadi bumerang yang merugikan, baik itu unggahan tentang topik acak, foto pribadi, atau detail kehidupan.

Berikut ini ada beberapa hal yang tidak boleh diposting di platform oleh orang tua ataupun anak-anak, seperti:

  1. Alamat rumah atau sekolah

Berbekal informasi ini, para pelaku kejahatan dapat dengan mudah menemukan pengguna. Anak-anak jarang mempublikasikan alat rumah di situs jejaring sosial, tetapi sangat sering menyebutkan nama sekolahnya. Selain di halaman utama, penting juga untuk tidak membagikan informasi tersebut di kolom komentar atau foto yang secara eksplisit menjelaskan tempat anak-anak bersekolah.

  1. Nomor telepon

Bagi pelaku kejahatan siber, nomor telepon adalah salah satu data paling berharga yang bisa didapatkan. Sejak 2016, penjahat dunia maya mulai mengumpulkan nomor telepon pengguna jejaring sosial dan menggunakan informasi yang dicuri untuk mendaftar ulang ke layanan perbankan online dan mendapatkan akses ke akun korban.

  1. Geolokasi terkini

Informasi bahwa anggota keluarga berada jauh dari rumah adalah sinyal untuk pencuri. Ini juga memudahkan untuk melacak seseorang. Selain itu, mengatakan sesuatu seperti “tempat favorit” dan mengunggah geotag dapat berbahaya, meskipun pengguna sedang tidak berada di tempat tersebut. Ini menunjukkan kepada pelaku bahwa tempat tersebut menjadi lokasi untuk menemukan korban dengan mudah.

  1. Foto dan video pribadi

Berfoto mungkin menjadi aktivitas yang menyenangkan bagi sebagian besar orang, namun dapat menimbulkan masalah jika dipublikasikan di internet.

  1. Mengompromikan foto orang lain

Jangan mempublikasikan foto orang lain jika pengguna juga tidak ingin menjadi korban kejahatan. Pengguna dari segala usia harus memahami aturan dasar tersebut.

  1. Foto bayi dari anak-anak pengguna

Orang tua sangat sering mengunggah informasi di web tentang anak-anaknya. Namun penting untuk diingat foto anak-anak dapat berpotensi mengakibatkan penindasan di kemudian hari.

  1. Foto-foto barang mewah

Ini akan menunjukkan tingkat kekayaan atau menandai kemewahan seseorang kepada pihak asing. Bersama dengan alamat rumah dan geolokasi terkini pengguna akan menjadi ladang emas bagi pencuri yang berselancar mencari korban di internet.

  1. Informasi tentang kehidupan pribadi

Informasi pribadi selalu dapat digunakan untuk merugikan seseorang. Misalnya, ini dapat digunakan untuk menebak kata sandi akun online, merencanakan penipuan, atau untuk berkenalan dengan anak pengguna dan mendapatkan kepercayaannya.

  1. Pernyataan kritis tentang topik sensitif

Setiap orang tentu memiliki pandangannya sendiri atas setiap hal di dunia. Ada baiknya untuk tidak membagikan masalah yang diperdebatkan menyangkut agama, politik, hingga orientasi seksual di internet.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (19/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Indah Pratiwi Arumsari (Tenaga Ahli DPR RI), Silvia (CFO at IMS Indonesia), Akhmad Farroh Hasan (Praktisi Hukum dan Dosen UIN Malang), dan Delfia Noor Safitri (Beauty Vlogger & Influencer) sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *