News

Jangan Tertipu! Teliti Perusahaan Pinjol Sudah Terdaftarkah di OJK

WARTAEVENT.COM, Kab. Malang – Pinjaman online adalah pinjaman yang dapat dicairkan dengan relatif lebih cepat dibanding pinjaman konvensional. Biasanya pinjaman online dalam bentuk aplikasi dan cukup memberikan foto diri serta KTP dalam berapa menit uang masuk.

“Pinjaman ini mempermudah sekali kita mendapatkan uang Cuma tentunya ada efek negatif dan positifnya. Meski punya legalitas biasanya dalam proses kedepannya selalu akan keluar dari aturan yang disepakati,” ujar Putra Ramadhani SE.MM, CEO Nusantara Hijau Indonesia dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Malang, Jawa Barat, Senin (28/6/2021) pagi.

Namun tentunya ada juga pinjaman online yang berasal dari Fintech Lending legal. Mereka memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan berjalan sesuai aturan. Lalu bagaimana cara membandingkannya, kenali dulu ciri-ciri pinjaman online illegal.

Biasanya mereka akan melakukan beberapa hal berikut melakukan penawaran melalui SMS spam, fee atau bunga mencapai 40% dari jumlah pinjaman, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa 1 – 4% sehari, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan, meminta akses semua data di ponsel, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. Jika ciri-ciri di atas ditemui maka berhati-hatilah.

“Dari segi bisnis pinjaman online ini benar-benar merugikan. Namun ada acara bijak memanfaatkan pinjol. Daftarlah di perusahaan berizin, pinjam sesuai kebutuhan produktif max 30% dari penghasilan, lunasi cicilan tepat waktu, hindari gali tutup lubang, ketahui bunga dan denda pinjaman, pahami kontrak perjanjian. Karena literasi masyarakat Indonesia sangat kurang, biasanya mereka mengambil celah di kontrak perjanjian,” jelasnya.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk penanganan proses hukum. Kontak OJK, instal aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) dan isi form pengaduan, laporkan ke asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (AFPI), laporkan ke kepolisian untuk proses hukum satgas waspada investasi untuk pemblokiran. Terakhir bisa mengirimkan email pengaduan ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Literasi yang baik akan memperkecil kerugian di dunia digital.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (28/6/2021) pagi, ini juga menghadirkan pembicara Ilyas Nuryasin S.Kom., M.Kom (Kepala Divisi Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Informasi dan Komunikasi UMM), Ayrton Eduardo Aryaprabawa, S.S (Founder & Director Crevolutionz), Danis Kirana (Co-Founder Dako Brand & Communication), dan Key Opinion Leader Siti Nur Aisyah.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply