Travel

Java Baloon Festival Pekalongan 2018: Menjaga Tradisi dan Kreativitas

Warta Event – Pekalongan. Tradisi Syawalan di Kota Pekalongan selalu dilewati oleh dua hal yakni Festival Lupis di Krapyak Lor dan Festival Balon Udara. Kali ini Festival Balon Udara diselenggarakan di dua tempat yaitu di Lapangan Kuripan Lor, dan puncaknya hiburannya di lapangan Jatayu.

Pada penyelenggaraan Festival Balon Udara kali didukung oleh AirNav Indonesia dan Ditjen Perhubungan Udara dengan tajuk Java Baloon Festival Pekalongan. Festival Balon Udara ini diikuti oleh 36 tim peserta.

Tujuan festival adalah untuk kemeriahan selebrasi masyarakat dan pemahaman dalam meningkatkan keselamatan penerbangan dan menjadikan kebiasaan masyarakat sebagai ajang festival pariwisata.

Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara, menyatakan bahwa festival ini merupakan apresiasi Pemerintah terhadap kreatifitas masyarakat terutama di Pekalongan dan sekitarnya yang mempunyai tradisi membuat dan melepaskan balon udara untuk memperingati Idul Fitri.

“Pemerintah sangat menghormati tradisi masyarakat, termasuk kreatifitas dalam membuat balon udara yang berwarna-warni menarik. Untuk itu kami mengadakan festival ini agar kreatifitas masyarakat tersalurkan dengan semarak dan tidak mengganggu hal lain, terutama tidak mengancam keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Agus menuturkan bahwa penyelenggaraan festival balon udara ini juga merupakan upaya menjaga keselamatan penerbangan yang mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Untuk itu ada ketentuan standar besar balon dan tatacara menerbangkannya. Besaran balon yang standar adalah dengan ukuran tidak melebihi lebar 4 meter, tinggi 7 meter. Balon juga tidak boleh dilepas, namun harus ditambatkan dengan tiga tali dan maksimal setinggi 150 meter. Untuk festival ini, balon harus ditambatkan dengan tali sepanjang 30 meter.

Pelepasan balon udara tradisional yang tidak ditambatkan memang membahayakan keselamatan penerbangan. Pasalnya, balon udara tanpa awak dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi sensor kecepatan dan elevasi pesawat.

Selain itu, tabrakan dengan balon udara juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat karena akan tersedot engine apalagi kalau digantungi gas yang akan membuat pesawat meledak di udara. Karena demikian membahayakannya balon udara tersebut maka Undang undang telah menyatakan sangsi dengan tegas.

Maka Jika ada yang melepaskan balon dan melanggar ukuran serta tinggi elevasi yang ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut akan dikenai sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. [Ulung/*/Photo_Istimewa]