News

Jenis Pelecehan Seksual di Internet yang Perlu Diketahui

WARTAEVENT.COM, Kab. Blitar – Pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pria dan wanita. Pelecehan seksual didefinisikan sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korbannya.

“Beberapa kasus pelecehan seksual kerap diabaikan dan dianggap sepele oleh pelakunya. Padahal, perilaku ini tentu tidak bisa dibiarkan. Tidak sedikit korban pelecehan seksual yang mengalami trauma yang berkepanjangan,” ujar Tetty Kadi, Artis, saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021).

Tetty menjelaskan, pelecehan seksual adalah perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks yang tidak diinginkan salah satu pihak. Ini termasuk cat calling (godaan-godaan verbal di jalan), permintaan untuk melakukan seks, hingga perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik dan merujuk pada seks.

Untuk menghindari dari pelecehan, ada baiknya mengenal jenis-jenis pelecehan seksual yang perlu diwaspadai, seperti:

  • Perilaku Menggoda

Perilaku menggoda ditandai dengan perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan oleh korban. Contohnya, menggoda seseorang hingga membuatnya risih, memaksa seseorang untuk melakukan hal yang tidak disukainya, dan ajakan lain yang tidak pantas atau diinginkan seseorang.

  • Pelanggaran Seksual

Perilaku ini berupa pelanggaran seksual berat seperti, menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa, serta penyerangan seksual yang tidak pantas atau diinginkan oleh seseorang.

  • Pelecehan Gender

Perilaku ini berupa pernyataan seksis yang menghina atau merendahkan seseorang karena jenis kelamin yang dimilikinya. Contohnya, komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan, lelucon cabul atau candaan tentang seks.

  • Pemaksaan Seksual

Perilaku ini terkait seks yang disertai ancaman hukuman. Artinya, seseorang dipaksa melakukan perilaku yang tidak diinginkannya. Jika tidak, ia diberi ancaman hukuman tertentu. Bisa berupa pencabutan promosi kerja, evaluasi kerja yang negatif, ancaman terhadap keselamatan diri atau keluarga, hingga ancaman teror dan pembunuhan.

  • Penyuapan Seksual

Perilaku ini berupa permintaan aktivitas seksual dengan janji imbalan yang dilakukan secara terang-terangan. Misalnya seorang wanita/pria mengajak seorang anak melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang, asalkan ia tidak memberitahukannya kepada orang lain.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021) yang menghadirkan pembicara, Herry Darmawan (Wakil Ketua Relawan TIK Surabaya), Andi Nurul Astrid Kaulika (Account Manager LinkedIn), dan Dendy Muris (Dosen & Kaprodi Komunikasi S1 PJJ Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR).

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *