Ekonomi

Kemenparekraf Akan Kaji Perluasan Dana Hibah Pariwisata Jilid 2

WARTAEVENT.com – Jakarta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang mengkaji upaya memperluas cakupan dana hibah pariwisata yang akan dilanjutkan ke tahap dua pada 2021. 

Kedepannya dana tidak hanya diperuntukkan untuk industri hotel dan restoran, melainkan usaha pariwisata lainnya yang ada di sektor Parekraf.

Baca Juga : Berikut Cara Mendapatkan Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Sebesar Rp3,3 Triliun

Hal ini disampaikan oleh Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, saat berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Ruang Rapat Mochtar Riady, Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Angela menambahkan, hibah pariwisata tahap pertama memang hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran. “Namun, saat ini kami masih mendata referensi yang bisa menjadi acuan dan dapat dipertanggungjawabkan  untuk diperluas pada usaha pariwisata lainnya,” tambahnya.

Aliran Dana Rp3,3 Triliun

Dana hibah pariwisata terlaksana kerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf menjelaskan, skema saat ini merupakan skema yang belum pernah ada sebelumnya. Hal ini bisa terlaksana karena kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan. 

Dana hibah pariwisata ini menggunakan mekanisme transfer daerah. Jadi harus dilakukan dari RKUN (rekening kas umum negara) ke RKUD (rekening kas umum daerah).

Baca Juga : Airbnb Berikan Hibah US$17 Juta

Kemudian, pembagian dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Salah satu yang ingin kita benchmark ke depan adalah penggunaan pajak hiburan, walaupun secara nominal jauh di bawah PHPR,” terang Fadjar Hutomo.

Secara nasional, nilai pajak hotel dan restoran 2019 adalah sebesar Rp26 triliun, sementara pajak hiburan Rp2,5 triliun. Untuk sektor lain, sedang mencari acuan yang tepat dan bisa digunakan untuk perluasan dana hibah pariwisata ini. [*]

  • Penulis : Agus Harianto
  • Editor : Fatkhurrohim
  • Photo : Birkom Kemenparekraf

Leave a Reply