News

Lindungi Data Pribadi Agar Hidup Aman dan Tentram

WARTAEVENT.com – Makassar. Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum terkait penggunaan data pribadi.

UU ini akan mengatur dan mengawasi setiap penggunaan data pribadi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik. Dengan demikian, diharapkan pemilik data tidak dirugikan atau data mereka disalahgunakan untuk tujuan tertentu.

Baca Juga : Catat, Ini Bahayanya Dibalik Flexing

Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Perkembangan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Ruang Digital”, Rabu (30/11) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Biro Kompas TV Makassar Maya Oktharia; Dosen senior Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM Yogyakarta Bevaola Kusumasari; dan Produser Asumsi.co Aprilius Raka.

Baca Juga : Untuk Kualitas Siaran, Saatnya Dukung Siaran Televisi Digital

Dalam paparannya, Maya Oktharia menjelaskan bahwa yang termasuk dalam data pribadi adalah data genetika, biometrik, data keluarga, rekam medis, informasi keuangan pribadi, maupun catatan kejahatan.

“Ada empat hal yang dilarang dalam UU tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut, yaitu larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain; larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya; larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya; serta larangan membuat data pribadi palsu,” ujar Maya.

Leave a Reply