News

Kemensos Siapkan PKH Yang Adaptif Untuk Korban Gempa Lombok

Warta Event – Lombok. Kementerian Sosial RI menyiapkan bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH) yang adaptif dan responsif untuk warga terdampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) deni mendorong percepatan pemulihan sosial warga akibat bencana.

“Terjadinya bencana alam dapat memicu kemiskinan baru karena korban bencana kehilangan harta benda, kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Atau bahkan kepala keluarga sebagai pencari nafkah utama meninggal karena bencana,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat kepada wartawan usai meninjau penyaluran bansos PKH di Lombok Timur, Minggu (05/08/2018) kemarin.

Dirjen mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana maka bagi keluarga korban bencana yang rumahnya rusak berat akan diberikan Jaminan Hidup (Jadup) dan bantuan Isian Hunian Tetap. Jadup diberikan satu kali dan penyalurannya dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai dalam bentuk non tunai melalui bank.

“Warga yang masuk dalam kategori penerima Hunian Sementara (Huntara) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menerima Jadup. Dari data tersebut akan kami verifikasi dan validasi kelayakannya untuk menerima PKH,” ujar Dirjen menjelaskan.

Pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan validasi dan verifikasi warga terdampak gempa untuk menentukan apakah keluarga tersebut berhak mendapatkan PKH dan diusulkan untuk mendapatkan PKH.

“Setiap keluarga yang telah lolos proses verifikasi dan validasi, akan mendapatkan uang PKH sebesar Rp1.890.000 per tahun yang dicairkan bertahap sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Mekanisme pencairannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS,” katanya.

Dengan kartu ini, lanjutnya, maka setiap penerima PKH adaptif dapat melakukan tarik tunai di gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Agen Bank terdekat. Selain dana PKH, pemegang KKS juga memperoleh Bantuang Pangan Beras Sejahtera atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Bagi pemegang KKS yang dalam keluarganya terdapat lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun maka keluarga tersebut juga berhak mendapat bantuan sosial untuk lansia. Apabila dalam keluarga tersebut juga terdapat penyandang disabilitas berat maka diberikan bansos untuk penyandang disabilitas,” terang Harry.

Ditambahkannya, melalui PKH yang adaptif ini, akan membuka akses warga terdampak gempa terhadap bantuan sosial lainnya seperti bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak-anak usia sekolah dan program perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluaga melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta bantuan sosial atau subsidi lainnya. Hal ini ditujukan untuk percepatan pemulihan kesejahteraan korban bencana.

Untuk diketahui bantuan sosial Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 adalah PKH untuk 99.355 keluarga, terdiri dari PKH Reguler sebanyak 98.155 keluarga, PKH Disabilitas untuk 788 keluarga, dan PKH Lanjut Usia untuk 412 keluarga. BPNT untuk 138.363 keluarga. Total bansos untuk NTB tahun 2018 sebesar Rp370.552.110.000. [Fatkhurrohim]