Event

Pahami Hal Ini Sebelum Melakukan Ke Pinjaman Online

WARTAEVENT.com – Ngawi. Dasar hukum pinjaman online diatur dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 77/2016 pasal 1 angka 3 yaitu pinjam meminjam uang berbasis elektronik informasi adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. 

Jadi menurut OJK pinjam meminjam online diperbolehkan namun ada beberapa hal yang patut diwaspadai atau diketahui sebelum melakukan peminjaman. Kelebihannya adalah aktivitas masyarakat jadi semakin mudah, proses cepat, hanya melalui aplikasi / website tidak perlu datang ke lokasi penyedia layanan.

Tentunya ada kelemahan yaitu kurangnya pengawasan penyelenggara pinjaman online sering berdampak dirugikannya konsumen dari sisi finansial ataupun lainnya. Bunga relatif lebih tinggi dan informasi yang minim tentangan perusahan pinjaman online itu sendiri.

Samsul Hadi S.MI.,M.Pd.I, Ketua Prodi Dosen STIT Islamiyah Karya Pembangunan Paron Ngawi, mengungkapkan tentang memahami pinjaman online yang aman dan illegal dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (21/06/2021). Ia menegaskan beberapa ciri pinjaman online tanpa izin yang perlu diketahui. 

Seperti tidak memiliiki izin, tidak ada identitas dan alamat kantor jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi denda tidak jelas, bunga tidak terbatas jumlah dan waktu, penagihan tidak terbatas, akses ke seluruh data di ponsel dan tidak ada layanan pengaduan. 

“Pahami sebelum mengajukan pinjol. Pastikan pengajuan ke perusahaan legal yang berizin OJK, berizin ya jangan hanya bilang terdaftar OJK saja. Pinjam sesuai kebutuhan jangan karena hasrat konsumtif dan pertimbangkan cicilan atau tanggungan lain jangan sampai tidak bisa bayar serta pelajari bunga dan denda pinjaman dengan cermat,” pesan Samsul.

Jika kita melihat begitu banyak orang bermasalah dengan pinjaman orang karena biasanya mereka terlanjur terjebak. Ada beberapa jebakan pinjaman online yang harus diwaspadai yaitu fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung, suku bunga tinggi bisa 1-4% perhari, jangka waktu sangat singkat dijanjikan 2 bulan ternyata 2 minggu, petugas pinjol selalu meminta agar peminjam memberi mengakses semua data dan kontak di ponsel untuk mengintimidasi peminjam, petugas pinjol menagih tanpa etika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, mereka tidak memiliki layanan pengaduan dan kerap melalukan melalui SMS spam.

“Ada solusi ketika sudah terlanjur terjerat. Pertama segera lunasi pinjaman jika belum mampu, lakukan restrukturisasi misalkan berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman. ,Kedua jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman atau gali lubang tutup lubang. Ketiga blokir semua telepon yang melakukan penagih tidak beretika. Terakhir segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Pastikan pinjaman online yang dipilih sudah aman. Lakukan pengecekan via website OJK di desktop atau smartphonedan hubungi layanan OJK (021) 2960-0000. 

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (21/6/2021) ini juga menghadirkan pembicara Tjahjono Widijanto (Sastrawan Nasional dan Doktor Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia), Aryo Hendarto (Founder Sejiwa & Caritempat.id), Drs. Agung Santoso (Direktur PT Jaya Mandiri Plus Group dan Direktur Pendidikan Sekolah Wartawan MZK Institute Jakarta), dan Key Opinion Leader Rismaya Nikmatul Hida Saskia Putri.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. [*]

Leave a Reply