Travel

Situs Kerajaan Padang Lawas yang Belum Banyak Dieksplor

Wartaevent.com, Jakarta- Sejak berdirinya Kerajaan Huristak, Padang Lawas yang sudah berusia ratusan tahun, sebenarnya memiliki runutan sejarah hingga situs candi yang belum banyak diketahui.

Pada Jaman Raja Kali Omar (Raja Huristak VII) thn 1840, Belum dikenal istilah barat seperti (onderafdeeling, onder district dan loehat2) di jaman ini kerajaan huristak masih memakai sistem haradjaon dimana batas2 sungai dijaga administrasinya oleh datuk dan pandito yang ditunjuk raja.

Kemudian di Jaman Raja Sutan Palaon 1885 (Raja Huristak VIII), Administrasi Hindia Belanda telah masuk ke wilayah kerajaan Huristak, Belanda mengakui Sutan Palaon sebagai Raja van Hoeristak dan juga pemilik tanah 3 luhat (Luhat Huristak, Luhat Simangambat dan Luhat Ujung Batu).

Secara administrasi Belanda adalah onderdistricthoofd tetapi secara administrasi internal kerajaan tetap memakai sistem lama. Terbukti dengan ditemukannya surat pembelian budak dan dengan tegas Sutan Palaon menyebut Kesultanan Kotapinang sebagai Luhat Kotapinang saja- bentuk protes beliau kepada Belanda.

Lalu masuk ke Jaman Raja Patuan Barumun 1914 (Raja Huristak IX), yaitu Ke 3 Luhat (Huristak, Simangambat, Ujung batu) masih menghadap paduka dan wajib membayar pajak dan lain lain, dimana kepemilikan tanah tetap diatur oleh Patuan Barumun. Di luar itu Belanda mulai membuat banyak luhat demi membendung Patuan Barumun.

Nyatanya, terdapat surat protes Patuan terhadap Belanda bahwa Luhat Gunung Tua dulunya juga merupakan tanah pemberian kakeknya setelah dikeluarkan dari peta administrasi kerajaan, Belanda malah membuat semakin banyak luhat.

Memasuki Jaman Jepang (1942-1945), pada awalnya Jepang menebar teror ancaman melalui poster-poster pemaksaan dan pemerasan di Padang Lawas. Tapi setelah 1500 orang rombongan pasukan jepang dibenamkan di lumpur dengan sekali gebrak, dan komandan-komandan mereka diselamatkan dari maut, Jepang sangat hormat dan mengakui kedaulatan kerajaan Huristak. Istilah luhat hampir tidak ditemui lagi karna dianggap dan diakui Jepang bahwa semua luhak adalah milik kerajaan.

Sampai akhirnya pada Jaman bergabung NKRI 1947, Luhat menjadi bagian dari propinsi wilayah administrasi sumut dan Riau. Huristak sendiri berarti oriestak (orissa india sansekerta), yang artinya anak matahari. Sedangkan Simangambat adalah si mangambat, yang artinya tanaman penghambat alias batas desa, dahulu ditempatkan pengawal buat menjaga tanah kerajaan huristak berkembang jadi desa simangambat.

Sedangkan Ujung batu berarti ujungnya batu. Sejarahnya dulu pasukan siak membuang pasir dan batu ketika dipermalukan raja sutan gadoe mulia tandang, dan ketika sultan siak kalah perang dengan huristak makanya batas tanah ujung batu ada di riau, batas tanah kerajaan huristak, dahulu ditempatkan pasukan penjaga yang berkembang jadi desa2. (Jeh)