Digital Talent Scholarship sebagai program beasiswa bagi anak muda yang ingin meningkatkan kemampuan dan bakat digital. Dan yang terakhir Workshop Literasi Digital yang dapat diikuti secara gratis bagi seluruh masyarakat di Indonesia,” tutur Johnny.
Mengenai modus penipuan lewat Whatsapp, menurut Defira NC dalam paparannya, bekerja lewat ekstensi file Android Package Kit atau APK. File tersebut merupakan malware yang bisa membaca, menerima, atau mengirim pesan dalam ponsel sasaran atau milik korban. Model semacam ini masuk kategori phising atau sniffing.
Baca Juga : Etika dan Keamanan Digital, Modal Penting Berselancar di Dunia Maya
Defirna mengungkapkan, media sosial berpengaruh terhadap meningkatnya fenomena penipuan bermodus Whatsapp. Pasalnya, banyak orang yang tidak berhati-hati lantaran sifat media sosial yang serba instan. Banyak orang yang begitu mudah percaya terhadap semua informasi yang beredar di media sosial.
“Manfaatkan berbagai fitur untuk memeriksa dan mengamankan aset digital kita. Lalu, jangan lupa untuk tetap berpikir kritis atau tidak mudah percaya terhadap segala informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan di ponsel kita,” ujarnya.
Baca Juga : Konten Kreatif Juga Bisa Viral, Simak Tipsnya!
Sementara itu, Arief Rama Syarif menjelaskan cara kerja penipuan file berekstensi APK. Agar tidak menjadi korban penipuan, ia menyarankan untuk tidak meng-klik atau mengunduh file berekstensi APK tersebut. Kemudian, aktifkan fitur keamanan dan rutin mengganti kata kunci dengan kombinasi angka dan huruf.
“Blokir nomor mencurigakan yang mengirim file berekstensi APK. Apabila sudah terlanjur mengunduh file tersebut, segera matikan fitur mobile data internet pada ponsel, kemudian hapus semua aplikasi mobile banking apapun, dan format ulang ponsel ke setelan pabrik (reset factory),” tuturnya.
Baca Juga : Chat GPT, Aplikasi Cerdas yang Memiliki Dua Sisi
Terkait penegakan hukum, Albertus Prestianta menjelaskan, ada aturan yang dapat menjerat pelaku kejahatan digital termasuk yang bermodus tipu-tipu lewat Whatsapp. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Albertus mengatakan, hal yang bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan digital tersebut adalah dengan membangun kesadaran masyarakat tentang cara berinternet dengan aman dan sehat; bijak bermedia sosial; dan tidak mengumbar data pribadi di ruang digital.
Baca Juga : Waspadai Budaya Konsumtif di Era Digital, Berikut Tipsnya!
“Apabila menemukan ancaman penipuan digital, segera laporkan ke pihak berwajib. Lalu, publikasikan di media sosial atau jaringan pertemanan agar tidak korban lain yang menjadi sasaran berikutnya,” ucapnya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. [*]
Page: 1 2
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Ajang otomotif tahunan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 resmi berakhir dengan capaian positif setelah digelar selama… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Lumire Hotel Jakarta perkenalkan program Iftar Ramadhan 2026 dengan tema “Spirit of Ramadhan: The Joy of Giving”,… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — HOKA resmi meluncurkan dua sepatu lari performa terbarunya di Indonesia, yakni CIELO X1 3.0 dan Mach 7,… Read More
SINGAPURA, WARTAEVENT.com – Di dalam kabin pesawat Singapore Airlines (SIA), pengalaman pelanggan selama ini dikenal lahir dari perhatian terhadap detail—sapaan… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Aston Kemayoran City Hotel meluncurkan Go Expo Stay Package pada, Kamis, (19/2/2026) sebagai solusi akomodasi praktis bagi… Read More
DOHA, WARTAEVENT.com — ParagonCorp Wardah mewakili Indonesia dalam Jadal Women’s Research Dialogue di Qatar, Kamis, (19/2/2026), forum global yang diselenggarakan… Read More
Leave a Comment