Ekonomi

2 Jenis Benih Bening Lobster Senilai Rp30 Miliar Diselamatkan KKP

WARTAEVENT.com – Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp30 miliar ke Singapura melalui Batam.

Hal ini disampaikan oleh Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Dirjen PSDKP saat menggelar press konferen di Press Room, Gedung Bahari 4, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari Senin, (29/08/2022) di Jakarta.

Baca Juga : Festival Bahari Jakarta Kampanyekan Love Our Ocean

Secara rinci, Dirjen Adin Awaluddin menjelaskan, berdasarkan pencacahan, terdapat 65 box Benih Bening Lobster (BBL) sejumlah 300.000 ekor. Adapun jenis Benih Bening Lobster yang gagal diselundupkan tersebut adalah BBL jenis Pasir dan BBL jenis Mutiara.

“Untuk jenis BBL Pasir sebanyak 288.000 dan 12.000 adalah BBL Mutiara. Nilai per ekor BBL untuk jenis pasr Rp100.000 sedangkan untuk BBL jenis Mutiara per ekornya Rp150.000. Jadi total kerugian negara yang dapat diselamatkan setara dengan Rp30 miliar,” ungkap Dirjen Adin Awaluddin.

Usai penggagalan ini, Dirjen PSDKP dijadwalkan hari ini Selasa (30/08/2022) akan melakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Batam bersama BPBL dan SKIPM Batam, agar kelak sudah besar dapat ditangkap secara legal dan dapat memberikan nilai ekonomis bagi nelayan setempat.

Dirjen PSDK pun terus akan mendalami perkara dan menindak tegas para pelaku sesuai Perundang-Undangan yang berlaku. “Diketahui, pelakunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan akan dijerat hukum yang mengacu pada UU Perikanan Pasal 88,” ungkapnya.

Baca Juga : Kena PHK, Nur Khomariah Manfaatkan Teknologi dan Mitra Shopee untuk Mulai Bisnis

Dalam jumpa pers tersebut, Dirjen Adin Awaluddin pun menjelaskan kronologinya, speedboat penyelundup BBL berhasil diberhentikan oleh URC Hiu Biru 02 pada pukul 18:30 usai pengintaian selama 16 jam sebelumnya pada hari Minggu, (28/08/2022) melalui Pulau Sambu di Batam, Kepulauan Riau.

Sesuai permen KP No.17/2021 menjelaskan, bahwa kegiatan pembudidayaan lobster dan distribusinya hanya diperbolehkan di Indonesia. Permen ini pun menegaskan bahwa lobster, rajungan dan kepiting dilarang dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.

Baca Juga : UMEDA Smart Cleaning Home Tawarkan Perangkat Rumah Tangga Praktis dan Simpel

Upaya ini dilakukan oleh KKP untuk meningkatkan produksi perikanan bernilai ekspor. “Harapannya dengan larangan ekspor lobster ini akan meningkatkan budidaya lobster dalam negeri,” pungkas Dirjen Adin. [*]

Leave a Reply