Kemenparekraf Dan APGI Simulasikan Protokol Kesehatan Pendaki Gunung Papandayan
Wartaevent.com, Garut- Era New Normal menuntut wisatawan beradaptasi dengan kebiasaan baru. Termasuk, para wisatawan pendaki gunung yang bakal diberlakukan potokol kesehatan yang ketat. Sebab, risiko tertular COVID-19 bisa terjadi di manapun.
Ketua Umum Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) Cecilia Vita Landra mengatakan, pemandu gunung juga sama-sama diminta untuk menambah perbekalan alat pelindung diri. Di antaranya, masker, face shield dan hand sanitizer, serta perlengkapan kebersihan lain yang ramah lingkungan.
Kelengkapan tersebut bagian dari kesepakatan APGI dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam penyusunan protokol kesehatan dan panduan pelaksanaan CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability) untuk wisatawan pendaki gunung. Bersamaan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 75, protokol tersebut disimulasikan oleh anggota APGI saat mendaki Gunung Papandayan 15-17 Agustus 2020.
Plt. Kepala Bidang Wisata Buatan Kemenparekraf Arya Galih Anindita mengatakan, dokumen petunjuk teknis protokol kesehatan saat ini sedang dalam persetujuan, tetapi secara prinsip poin-poinnya telah disepakati para pemangku kepentingan terkait.
“Kami sudah simulasikan sebulan yang lalu di Gunung Cikurai, dan sekarang yang kedua di Gunung Papandayan, tetapi kami ingin kemas lebih baik agar ini bisa menjadi materi promosi,” ujar Arya di kawasan Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2020).
Dalam pelaksanaan simulasi protokol, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengikutsertakan Key Opinion Leader (KOL), media nasional, serta Production House (PH).
Kepala Dinas Pariwisata dan Bidaya Jawa Barat Dedi Taufik melanjutkan, pemerintah provinsi telah meminta pengelola kawasan wisata menerapkan pola Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB) yang menjadi kebijakan Pergub Jawa Barat. Kedisiplinan untuk melaksanakan 3M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, harus benar benar ditaati. Ada denda 150 ribu rupiah, jika wisatawan melanggar AKB.
“Kuota pendakian juga harus diperketat. Kapasitas pendakian dipangkas setengahnya. Ini untuk menjaga jarak aman pendaki satu dengan yang lainnya,” ujar Dedi.