Ini Pentingnya RUU PDP
WARTAEVENT.com – Bojonegoro. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan webinar Literasi Digital melalui aplikasi zoom dari bulan Mei hingga Desember 2021 mendatang.
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan Kegiatan webinar Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kabupaten Bojonegoro pada hari Kamis (24/06/2021) dengan mendatangkan 4 narasumber yaitu Arief Budiono S.T, M.M., Jacob Win, Ulil Albab, Mira N Sahid, S.Pd, M.I.K dan Rizky Ardi Nugroho.
Pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “Menjaga Privasi Data”. Dan diikuti oleh 609 peserta.
Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber Arief Budiono S.T, M.M adalah Apakah munculnya seperti kita menerima SMS untuk tawaran pinjaman online adalah bahwa data pribadi kita sudah dicuri?
Bagaimana dengan transaksi2 e-commerce yang mengharuskan kita untuk mengisi data kita atau nomor telpon? Apakah dari sana bisa munculnya pencurian data atau penjualan data pribadi kita?.
Dan pada saat itu Arief Budiono S.T, M.M langsung memberikan bisa jadi pencurian, bisa jadi tidak. Ini perlunya Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Tujuan utama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar webinar Literasi Digital ini karena diharapkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun ini mencapai 10 juta orang terliterasi dan diharapkan meningkat menjadi 50 juta orang di tahun 2024 mendatang.
Literasi Digital yang mengakat tema besar Indonesia Makin Cakap Digital ini membahas 4 pilar utama Literasi Digital yakni, budaya bermedia (digital culture), aman bermedia (digital safety), etis bermedia (digital ethics) dan cakap bermedia digital (digital skills). [*]