Putusan Gugatan Munas VIII KAUMY di PN Bantul Kembali Ditunda

Putusan gugatan legitimasi Munas VIII KAUMY di PN Bantul kembali ditunda. Majelis hakim menjadwalkan pengucapan putusan pada 29 Oktober 2026./Photo.Istimewa.

BANTUL, WARTAEVENT.com – Pengucapan putusan gugatan legitimasi Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul kembali ditunda. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada (29/10/2026) setelah agenda sebelumnya mengalami dua kali penundaan.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga alumni UMY dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari berbagai angkatan. Perkara ini berkaitan dengan proses penyelenggaraan Munas VIII KAUMY pada akhir Desember 2025.

Read More

Berdasarkan informasi dalam sistem e-Court PN Bantul yang dirujuk para pihak, perkara telah memasuki agenda pengucapan putusan setelah melalui tahap pembuktian. Para penggugat disebut mengajukan lebih dari 20 alat bukti tertulis dan menghadirkan empat saksi fakta.

Sementara itu, pihak tergugat dan turut tergugat tercatat mengajukan satu alat bukti tanpa menghadirkan saksi.

Baca Juga :  Dua Saksi Penggugat Ungkap Dugaan Pelanggaran AD/ART KAUMY

Kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, (23/10/2026), menilai informasi mengenai perubahan jadwal putusan perlu disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, kejelasan informasi diperlukan agar para pihak memahami perkembangan perkara dan tidak memunculkan spekulasi.

Arief menegaskan, perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang harus dinilai berdasarkan dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang disampaikan dalam persidangan.

Ia menyatakan para penggugat telah menyampaikan argumentasi hukum, bukti-bukti, dan keterangan saksi. Selanjutnya, penilaian terhadap seluruh materi perkara menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, salah seorang penggugat prinsipal, Untung, mengatakan penundaan putusan turut menjadi perhatian sejumlah alumni UMY. Menurut dia, banyak alumni menanyakan perkembangan perkara dan mempertanyakan perubahan jadwal pengucapan putusan.

Meski demikian, Untung menegaskan para penggugat menghormati independensi majelis hakim dan proses hukum yang berlangsung selama kurang lebih lima bulan. Ia berharap putusan didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Rakernas, Ketua PP KAUMY Matangkan Persiapan dan Perluas Sinergi Lintas Lembaga

“ Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan,” ujar Untung.

Pengucapan putusan dijadwalkan kembali pada 29 Oktober 2026. Hingga putusan dibacakan, pokok gugatan dan argumentasi para pihak tetap harus dinilai berdasarkan pemeriksaan perkara oleh majelis hakim. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian  sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Editor : Fatkhurrohim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *