Mau COD-an Belanja Online, Pahami Skemanya
WARTAEVENT.COM, Kab. Situbondo – Belanja barang dengan metode Cash on Delivery (COD) alias bayar di tempat makin dikenal luas setelah viral kejadian seorang emak-emak memarahi kurir. Perempuan tersebut diduga membeli barang di lapak online dengan metode COD. Namun, karena pesanan tidak cocok, dia ngamuk ke kurir.
“Fitur pembayaran COD sendiri mulai diterapkan oleh banyak lapak e-commerce besar di Indonesia. Fitur ini memberikan layanan pembayaran di tempat, pembeli hanya tinggal menunggu paketnya tiba dikirim oleh kurir lalu membayarnya,” ungkap Devi Marita Afiana, Beauty Advisor PT. Paragon Technology and Inovation Member, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021).
Ia mengatakan, Cash on Delivery (COD) merupakan salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia belanja online. Kemudahan dalam pelaksanaannya membuat sistem pembayaran ini banyak digandrungi oleh konsumen.
“Kondisi ini membuat banyak pedagang menerapkan sistem pembayaran ini guna meningkatkan daya jualnya. Namun, sistem pembayaran COD ini sempat menimbulkan polemik tersendiri di media social,” ujarnya.
Cash on delivery (COD) dalam belanja online merupakan salah satu sistem pembayaran yang dilakukan ketika barang yang dibeli telah sampai ke alamat pengiriman. Sistem COD juga dapat disebut collect on delivery, sebab dalam pembayarannya selain dapat dilakukan secara tunai, juga bisa dibayarkan dengan cek atau elektronik.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh dalam sistem pembayaran COD. Bagi konsumen, sistem pembayaran ini menawarkan benefit sebab konsumen memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan pembayaran penuh terhadap barang yang dibeli.
“Pengecekkan barang juga dapat dilakukan oleh pembeli dalam transaksi belanja online sebelum melakukan pembayaran. Keberadaan COD dinilai mampu membuat perusahaan memperoleh kepercayaan di mata konsumen, terlebih unuk perusahaan baru,” imbuhnya.
Lanjutnya, tidak jarang eksistensi sistem COD justru memunculkan kerugian tersendiri, baik pihak penjual maupun kurir. Sistem COD menimbulkan permasalahan baru, salah satunya polemik pembeli yang tidak bertanggungjawab atas transaksi.
“Beberapa kasus yang sering dijumpai dalam sistem COD, mulai dari pembeli yang tidak dapat dihubungi ketika barang sudah sampai, pembeli yang enggan membayarkan pesanannya, hingga menuliskan alamat pengiriman palsu yang menyulitkan kurir hingga penjual,” terangnya.
Terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan ketika akan melakukan COD dalam berbelanja online. Pertama, pastikan rekam jejak penjual atau perusahaan bagus yang dapat dilihat melalui perolehan jumlah bintang yang diberikan konsumen lain. Kedua, memahami syarat dan ketentuan transaksi pembayaran COD. Ketiga, memanfaatkan layanan customer care atau fitur perpesanan dengan penjual apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diminta atau diharapkan.
Menurutnya, sistem pembayaran COD dalam transaksi belanja online memberikan keuntungan, baik bagi konsumen maupun penjual. Bagi pembeli yang tidak memiliki kredit cukup, sistem COD dapat dijadikan salah satu alternatif untuk memperoleh barang yang diinginkan.
“Dari sisi penjual, selama barang diterima dengan baik oleh pembeli saat pengiriman, pembayaran dapat diperoleh lebih cepat,” tuturnya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021) juga menghadirkan pembicara, Stephanie Olivia (Tenaga Ahli DPR RI), Amidatus Sholihat (Wakil Rektor II ITSNU Pasuruan), Diah Renata Anggraeni (Associate Faculty Member Binus University), dan Rinanti Adya Putri, Operations Executive at ZALORA Group sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.