BANTUL, WARTAEVENT.com — Sidang lanjutan perkara gugatan Kaumy di Pengadilan Negeri Bantul kembali digelar Selasa (26/5/2026) dengan agenda laporan hasil mediasi dan penetapan jadwal persidangan berikutnya melalui sistem e-court.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat gagal mencapai kesepakatan damai. Dengan demikian, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Baca Juga : Mediasi Gugatan MUNAS VIII KAUMY di PN Bantul Berlanjut
Para penggugat yang diwakili kuasa hukum Arief Ariyanto hadir sesuai jadwal sejak pukul 10.00 WIB. Sementara pihak tergugat, yakni Yana Aditya, Masri Amin, Yordan Gunawan, dan Harisyanto, turut hadir melalui kuasa hukumnya, Gifni.
Namun, Tergugat I Nasarudin serta Turut Tergugat I Achmad Nurmandi selaku Rektor UMY tidak hadir hingga sidang ditutup.
Baca Juga : Mediasi Sengketa Munas VIII KAUMY Ditunda Hingga Mei
Majelis hakim kemudian menetapkan mekanisme persidangan selanjutnya dilakukan secara elektronik melalui e-court. Agenda berikutnya ialah penyampaian jawaban dari pihak tergugat yang dijadwalkan paling lambat Kamis, 4 Juni 2026. Sidang lanjutan juga ditetapkan berlangsung rutin setiap hari Selasa.

Dalam persidangan, terungkap kuasa hukum tergugat belum menyelesaikan pemeriksaan surat kuasa dan administrasi perkara di PTSP Pengadilan Negeri Bantul. Kondisi itu membuat akses pengajuan jawaban melalui sistem e-court masih menunggu validasi administrasi.
PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan bagian administrasi pengadilan yang bertugas memverifikasi dokumen perkara, termasuk legalitas surat kuasa advokat sebelum proses persidangan elektronik dijalankan.
Baca Juga : Sidang Gugatan KAUMY Masuk Tahap Mediasi di Bantul
Selain itu, sidang juga dihadiri perwakilan baru dari PKBH UMY yang mewakili Turut Tergugat Agung Danarta. Kehadiran pihak tersebut juga disebut masih menunggu proses pemeriksaan administrasi sebelum dapat mengikuti mekanisme e-court secara penuh.
Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa proses administrasi elektronik kini menjadi bagian penting dalam jalannya persidangan modern. Di sisi lain, keterlambatan validasi dokumen dapat memengaruhi efektivitas tahapan persidangan, terutama pada perkara yang melibatkan banyak pihak. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian sudah install aplikasi WhatsApp ya.
- Editor : Fatkhurrohim









