News

Memakai Backsound untuk Keperluan Bisnis, Cermati Hal Ini

WARTAEVENT.com – Surabaya. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan webinar Literasi Digital melalui aplikasi zoom dari bulan Mei hingga Desember 2021 mendatang.

Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan Kegiatan webinar Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kota Surabaya pada hari ini Rabu (22/09/2021) dengan mendatangkan 4 narasumber yaitu Teguh Priyo Sadono, M.Si., Munif Chatib, M. Alvin Nur Choironi, Rita Nurlita, S.Sos, M.I.Kom.,  dan Erbe Sentanu (KOL).  

Pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “Tips dan Trik Memulai Bisnis Online di Era Pandemi”. Dan diikuti oleh 284 peserta dari berbagai kalangan masyarakat. 

Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber M. Alvin Nur Choironi adalah, apabila membuat suatu konten untuk memasarkan sebuah produk namun menggunakan backsound sebuah instrumental dari seniman tertentu apakah termasuk pelanggaran etika? 

Sementara misalkan si pembuat instrumental sudah tidak ada lagi, bagaimana cara meminta izin penggunaannya? 

Dan pada saat itu M. Alvin Nur Choironi langsung memberikan jawaban, terkait penggunaan sound, ini tetap harus memperhatikan etika-etika itu tadi, jangan asal comot ambil di youtube. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *