Melawan Ujaran Kebencian di Era Digital dengan Memahami Kemajemukan
WARTAEVENT.com – Kab Bogor. Internet memungkinkan setiap orang dari belahan dunia manapun untuk berinteraksi dan berkomunikasi. Di mana ada begitu banyak keragaman yang dipertemukan di satu ruang ketika setiap individu sedang beraktivitas di ruang digital.
Dian Andriasari, Dosen Hukum Pidana FH Unisba & Peneliti Imparsial mengatakan, masyarakat Indonesia sebagai bangsa plural yang majemuk dengan keanekaragaman suku bangsa, agama, dan bahasa yang dipersatukan dengan semboyan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika pun mengalami tantangan di era digital dengan secara bijaksana mengelola keragaman di ruang publik.
“Isu yang harus dimunculkan adalah bagaimana menegosiasikan keragaman serta klaim normatif berdasarkan budaya, agama, suku bangsa, bahasa dalam ruang publik,” katanya saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, pada Jumat (15/10/2021).
Lebih jauh menurutnya konflik sosial kebanyakan diprovokasi oleh ujaran kebencian sekelompok orang tertentu dengan ujaran kebencian atas nama agama, golongan, dan ras. Konflik yang didasarkan atas perbedaan kepentingan diawali dari beragamnya kelompok masyarakat sebetulnya menjadi karakter dari masyarakat majemuk.
Sementara aturan hukum terkait ujaran kebencian telah diatur dalam KUHP, UU ITE, dan Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Kebijakan yang mengarah pada kriminalisasi ditempuh dengan bertitik tolak dari pendekatan kebijakan praktis. Juga pendekatan selektif, evaluatif dan bahkan antisipatif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan IPTEK.
Bentuk ujaran kebencian yang diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, hingga menyebarkan berita bohong. Terkait ujaran kebencian, dia mengatakan perlu adanya partisipasi masyarakat sipil yang pro aktif dan progresif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial.
“Pilar demokrasi di sini memengang peranan di mana ada penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, kebebasan berpendapat, akses-akses informasi alternatif, dan hak warga negara yang inklusif,” katanya lagi.
Webinar Literasi Digital di Kabupaten Bogor,Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Indra Brasco,seorang Dadpreneur, Henry V. Herlambang,CMO Kadobox, Ardie Halim,Kaprodi Manajemen Informatika Universitas Buddhi Dharma, dan Nyimas Indriana,Food & Beauty Enthusiast.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. [*]