News

7 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

WARTAEVENT.com – Blitar. Masifnya pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau fintech membuat penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menjamur. Namun, Anda harus waspada karena tidak semua perusahaan yang menyediakan aplikasi pinjol ternyata legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal itu diungkapkan, Mega Tunjung Hapsari, Dosen UIN Satu Tulungagung, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 untuk wilayah kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Ia menambahkan, tingginya minat masyarakat untuk mengambil pinjaman lewat aplikasi membuat banyak situs pinjol mulai gencar mempromosikan jasa yang dimilikinya. “Kita harus waspada karena meminjam uang di pinjol ilegal justru bisa merugikan bahkan memperburuk kondisi finansial,” paparnya. 

Berikut 7 tips menghindari pinjaman online illegal  

1. Hindari Iklan Ajakan Mencolok 

Banyak dari korban pinjol illegal mengikuti pinjaman online dari pesan seperti ini. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang. 

2. Cek Pinjaman Dari Situs Resmi ojk.go.id 

Gunakan fintech (financial technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja. 

3. Pastikan Legalitas Dan Rekam Jejak Digital 

Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *