Catat, Ini Bahayanya Dibalik Flexing
WARTAEVENT.com – Pontianak. Flexing dianggap sebagai bagian dari strategi pemasaran, meski sampai harus pamer harta kekayaan. Tujuannya adalah untuk meyakinkan konsumen agar mengikuti apa yang dilakukan mereka. Apabila tak waspada, pelaku flexing bisa menjadi incaran tindak kejahatan.
Hal itu mengemuka dalam webinar yang mengambil tema “Budaya Flexing Mempengaruhi Generasi Muda dalam Bermedia Sosial”, Selasa (29/11) di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Baca Juga : Untuk Kualitas Siaran, Saatnya Dukung Siaran Televisi Digital
Narasumber dalam webinar ini adalah Diah Arifika selaku pengurus Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo); Kepala Divisi Kreatif Siberkreasi Abi Satria; dan NXG Indonesia Chapter Makassar Faizal Nur Syarif.
Dalam paparannya, Faizal Nur Syarif mengungkapkan, flexing dilakukan untuk menarik perhatian publik yang pada akhirnya diharapkan menjadi calon konsumen. Dari beberapa yang pernah membuat geger dunia maya, pelaku flexing kerap memamerkan kekayaan mereka berupa jam mewah, mobil mahal, koleksi sepatu seharga ratusan juta rupiah, dan sebagainya.
Baca Juga : Literasi Digital Bisa Cegah Paparan Konten Negatif di Ruang Digital
Hal itu untuk menunjukkan bahwa hasil dari apa yang ia lakukan dibuktikan dengan sukses membeli ragam barang mahal tersebut. “Ini murni untuk membangun kepercayaan kepada calon pelanggan. Flexing menjadi alat pemasaran untuk menunjukkan keberhasilan sebuah usaha atau menunjukkan kualitas sebuah produk,” ucap Faizal.
Umumnya, lanjut Faizal, metode flexing yang sudah ada saat ini mengajak konsumen untuk berinvestasi secara online pada platform investasi tertentu. Padahal, belum tentu platform investasi tersebut sah dan legal, serta mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).