Permudah Sertifikasi Tanah Pura dan Aset Umat, PHDI Pusat Teken MoU dengan Menteri ATR/BPN
WARTAEVENT.com – Jakarta. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menandatangani MoU dengan Menteri ATR/BPN pada hari Kamis (25/05/2023) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung – Bali.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan agar aset-aset umat di bawah naungan PHDI terdata dengan baik. “Ini penting agar keberadaan Pura-Pura Hindu yang belum bersertifikat agar segera memiliki sertipikat,” ungkap Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat.
Baca Juga : Kunjungi Palangkaraya, Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan 208 Sertipikat Hasil Program PTSL dan Rumah Ibadah
Dharma Adhyaksa PHDI Pusat, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba menegaskan, MoU ini adalah dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak, dalam hal ini PHDI dan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu upaya ini, dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset yang ada di bawah naungan PHDI.
Serta sebagai dasar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah aset dan tanah yang berada di bawah naungan PHDI.
Sementara itu Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN menyampaikan, dengan adanya MoU ini diharapkan proses sertifikasi asset-aset yang ada di bawah naungan PHDI dapat berjalan lebih cepat, dan permasalahan yang ada dapat dikoordinasikan dengan lebih baik.
Baca Juga : Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanah Program Bedah Rumah dan Wakaf di Kota Makassar
“Tanah Pura setelah dipetakan dengan drone, dibuat dokumentasinya, dilengkapi, segera ajukan ke Kementerian ATR/BPN. Dokumen-dokumen bila ada kurang sedikit-sedikit disusulkan saja,” lanjut Menteri Hadi Tjahjanto. [*]
- Editor : Fatkhurrohim