YOGYAKARTA, WARTAEVENT.com – Musim libur sekolah telah tiba. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) keluarkan imbauan tegas ke wisatawan agar tidak melakukan transaksi pemesanan hotel melalui platform media sosial seperti Instagram, TikTok, maupun media sosial lainnya.
Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya modus penipuan digital yang mencatut identitas, logo, nama besar, hingga dokumentasi visual dari berbagai hotel serta restoran resmi di Indonesia. Kejahatan siber ini memanfaatkan lonjakan permintaan kamar yang tinggi selama musim liburan untuk mengelabui konsumen yang sedang terdesak mencari akomodasi.
Baca Juga : Penipuan Online Semakin Canggih, Berikut Ini Ciri-cirinya
Modus penipuan digital ini umumnya bergerak dengan cara membuat akun media sosial palsu yang menyerupai akun resmi hotel. Pelaku kemudian menawarkan harga promo fiktif yang sangat murah, jaminan ketersediaan kamar di tengah situasi fully booked, atau paket liburan manipulatif untuk menarik minat calon wisatawan.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku, akun tersebut biasanya langsung memblokir kontak korban atau menghilang dari platform.

Dalam beberapa minggu terakhir, laporan penipuan digital melonjak tajam. Modusnya makin canggih; Akun Instagram palsu yang tampak “resmi”, Nomor WhatsApp yang mengaku staf hotel, Promo harga kamar super murah yang ternyata jebakan, dan Bukti reservasi palsu yang baru ketahuan saat tamu tiba di hotel.
Banyak wisatawan mengaku tergiur harga promo yang tidak masuk akal. Setelah transfer, akun langsung hilang. Tiba di hotel, nama mereka tidak terdaftar. Uang lenyap, liburan berantakan.
Baca Juga : Ini Alasan Liburan ke Yogyakarta Menginapnya di NUEVE Malioboro
Kemenparekraf menyebutkan bahwa penipuan seperti ini selalu meningkat saat high season, terutama di destinasi favorit seperti Yogyakarta, Bali, Bandung, dan Lombok. “Jangan percaya akun medsos! Semua pemesanan harus lewat website resmi hotel atau OTA terpercaya,” tegas pihak kementerian.











