Categories: EkonomiNewsTravel

ASPI dan Martha TIlaar SPA Sambut Positif Putusan MK, Selanjutnya Berjuang Besaran Pajak

WARTAEVENT.com – Jakarta. Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) menggelar konferensi pers untuk membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status SPA. MK memutuskan bahwa SPA termasuk dalam pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek dan karaoke, Jum’at (10/1/2025), di Jakarta.

Keputusan ini merupakan hasil uji materi perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh pelaku industri SPA. Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menggolongkan SPA sebagai jasa hiburan, setara dengan klub malam dan bar.

Baca Juga : Produk Spa Indonesia Telah Berstandar Global

Dalam amar keputusan MK menjelaskan bahwa SPA memiliki sejarah panjang sebagai metode perawatan kesehatan. Di Indonesia, praktik ini telah lama dikenal dengan metode berbasis tradisi lokal seperti mandi uap dan pijat. Oleh karena itu, SPA dianggap memiliki manfaat preventif, promotif, dan kuratif untuk kesehatan tubuh dan pikiran.

Keputusan ini memberikan peluang besar bagi industri SPA untuk bangkit setelah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma negatif hingga beban pajak yang tinggi. Keputusan MK ini disambut baik oleh ASPI yang beranggotakan perusahaan seperti Martha Tilaar SPA, Mustika Ratu, dan CV Bali Cantik.

Selain itu ASPI berharap keputusan MK ini dapat membantu tempat usaha SPA bisa Kembali berkembang setelah melewati masa sulit, mulai dari dampak pandemic Covid-19 hingga pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negative masyarakat terhadap layanan SPA dan mengakui peran SPA sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan tradisional.

Martha Tilaar SPA selaku Market Leader SPA di Indonesia yang telah memiliki 40 cabang, sangat bersyukur dengan adanya keputusan ini karena akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga : Wulan Tilaar Terima Penghargaan dari APSWC untuk Kategori Management Company of the Year

Pada saat ketentuan pajak ini diberlakukan di awal tahun 2024 beberapa outlet Martha Tilaar SPA mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40% bahkan ada yang telah mengajukan penutupan outlet.

Page: 1 2

Fatkhurrohim

Leave a Comment

Recent Posts

Aksi Cepat Starbucks Bali Setelah Banjir Terjang Tiga Kabupaten

WARTAEVENT.com – Bali. Hujan tanpa henti yang mengguyur Bali pada September 2025 menyebabkan banjir besar di Badung, Denpasar, dan Gianyar.… Read More

1 day ago

ARTOTEL Group Raih Sertifikasi GSTC, Tonggak Baru Pariwisata Berkelanjutan

WARTAEVENT.com – Jakarta. ARTOTEL Group menorehkan pencapaian besar dalam industri perhotelan Indonesia dengan menjadi operator hotel lokal pertama yang berhasil… Read More

1 day ago

Kembali Terpilih Menjadi Ketum STFC, Andrianto Soedjarwo Ingin Perkuat Kolaborasi dan  Ekosistem Bisnis

WARTAEVENT.com – Jakarta. Usai menyisihkan dua kandidat calon ketua umum; Andik Widyarianto dan Adrian Dwitomo, akhirnya Adrianto Soedjarwo menang dalam… Read More

2 days ago

Seaside Festive Symphony: Orkestra, Jazz, Warisan Budaya Bertemu di Malam Tahun Baru

WARTAEVENT.com – Jakarta. Jika Anda membayangkan pergantian tahun yang elegan, penuh musik dan rasa, InJourney Hospitality menyiapkan jawaban: Seaside Festive… Read More

3 days ago

Artotel Thamrin Tawarkan Promo Direct Gift dengan Keuntungan Eksklusif

WARTAEVENT.com – Jakarta. ARTOTEL Thamrin – Jakarta kembali menghadirkan promo spesial bagi tamu yang melakukan pemesanan kamar secara langsung. Melalui… Read More

3 days ago

Ratusan Peserta Meriahkan Poland–Indonesia Friendship Walk di Jakarta

WARTAEVENT.com - Jakarta. Penyelenggaraan Poland–Indonesia Friendship Walk meramaikan area Car Free Day Jakarta pada Minggu, (16/11/2025) sebagai bagian dari rangkaian… Read More

3 days ago