WARTAEVENT.com – Jakarta. Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) menggelar konferensi pers untuk membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status SPA. MK memutuskan bahwa SPA termasuk dalam pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek dan karaoke, Jum’at (10/1/2025), di Jakarta.
Keputusan ini merupakan hasil uji materi perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh pelaku industri SPA. Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menggolongkan SPA sebagai jasa hiburan, setara dengan klub malam dan bar.
Baca Juga : Produk Spa Indonesia Telah Berstandar Global
Dalam amar keputusan MK menjelaskan bahwa SPA memiliki sejarah panjang sebagai metode perawatan kesehatan. Di Indonesia, praktik ini telah lama dikenal dengan metode berbasis tradisi lokal seperti mandi uap dan pijat. Oleh karena itu, SPA dianggap memiliki manfaat preventif, promotif, dan kuratif untuk kesehatan tubuh dan pikiran.
Keputusan ini memberikan peluang besar bagi industri SPA untuk bangkit setelah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma negatif hingga beban pajak yang tinggi. Keputusan MK ini disambut baik oleh ASPI yang beranggotakan perusahaan seperti Martha Tilaar SPA, Mustika Ratu, dan CV Bali Cantik.
Selain itu ASPI berharap keputusan MK ini dapat membantu tempat usaha SPA bisa Kembali berkembang setelah melewati masa sulit, mulai dari dampak pandemic Covid-19 hingga pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negative masyarakat terhadap layanan SPA dan mengakui peran SPA sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan tradisional.
Martha Tilaar SPA selaku Market Leader SPA di Indonesia yang telah memiliki 40 cabang, sangat bersyukur dengan adanya keputusan ini karena akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga : Wulan Tilaar Terima Penghargaan dari APSWC untuk Kategori Management Company of the Year
Pada saat ketentuan pajak ini diberlakukan di awal tahun 2024 beberapa outlet Martha Tilaar SPA mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40% bahkan ada yang telah mengajukan penutupan outlet.
Page: 1 2
WARTAEVENT.com – Bandung. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menegaskan bahwa Kota Bandung telah membuktikan dirinya sebagai kota kreatif… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Artotel Group, operator hotel lokal asal Indonesia, dengan bangga meluncurkan kampanye “Like a Local” sebagai bagian dari… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. The People’s Cafe, restoran terkenal di bawah naungan ISMAYA Group, dengan bangga mengumumkan bahwa seluruh sajian di… Read More
WARTAEVENT.com - Jakarta. Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi mengambil alih pengelolaan Gedung Jakarta Convention Center (JCC) yang merupakan… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Starvision mengumumkan perilisan film horor terbaru yang diangkat dari kisah nyata yang pernah viral di YouTube dan… Read More
WARTAEVENT.com – Banjarbaru. Haul Abah Guru Sekumpul tahun 2025 kembali menjadi momen penuh berkah dan haru bagi jutaan umat yang… Read More
Leave a Comment