Categories: EkonomiNewsTravel

ASPI dan Martha TIlaar SPA Sambut Positif Putusan MK, Selanjutnya Berjuang Besaran Pajak

WARTAEVENT.com – Jakarta. Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) menggelar konferensi pers untuk membahas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status SPA. MK memutuskan bahwa SPA termasuk dalam pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori hiburan seperti diskotek dan karaoke, Jum’at (10/1/2025), di Jakarta.

Keputusan ini merupakan hasil uji materi perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh pelaku industri SPA. Sebelumnya, Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menggolongkan SPA sebagai jasa hiburan, setara dengan klub malam dan bar.

Baca Juga : Produk Spa Indonesia Telah Berstandar Global

Dalam amar keputusan MK menjelaskan bahwa SPA memiliki sejarah panjang sebagai metode perawatan kesehatan. Di Indonesia, praktik ini telah lama dikenal dengan metode berbasis tradisi lokal seperti mandi uap dan pijat. Oleh karena itu, SPA dianggap memiliki manfaat preventif, promotif, dan kuratif untuk kesehatan tubuh dan pikiran.

Keputusan ini memberikan peluang besar bagi industri SPA untuk bangkit setelah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma negatif hingga beban pajak yang tinggi. Keputusan MK ini disambut baik oleh ASPI yang beranggotakan perusahaan seperti Martha Tilaar SPA, Mustika Ratu, dan CV Bali Cantik.

Selain itu ASPI berharap keputusan MK ini dapat membantu tempat usaha SPA bisa Kembali berkembang setelah melewati masa sulit, mulai dari dampak pandemic Covid-19 hingga pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negative masyarakat terhadap layanan SPA dan mengakui peran SPA sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan tradisional.

Martha Tilaar SPA selaku Market Leader SPA di Indonesia yang telah memiliki 40 cabang, sangat bersyukur dengan adanya keputusan ini karena akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga : Wulan Tilaar Terima Penghargaan dari APSWC untuk Kategori Management Company of the Year

Pada saat ketentuan pajak ini diberlakukan di awal tahun 2024 beberapa outlet Martha Tilaar SPA mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40% bahkan ada yang telah mengajukan penutupan outlet.

Page: 1 2

Fatkhurrohim

Leave a Comment

Recent Posts

MICAM Milano 2026: Membaca Arah Baru Tren Alas Kaki Global

MILAN, WARTAEVENT.com — Industri alas kaki global kembali menjadikan MICAM Milano sebagai salah satu ruang penting untuk membaca arah mode… Read More

32 minutes ago

House of Tugu Hidupkan Romansa Kota Tua Lewat Warisan Sejarah

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Di tengah perkembangan hotel-hotel perkotaan yang menawarkan pengalaman serupa, House of Tugu Old Town Jakarta memilih jalan… Read More

58 minutes ago

The Prajan Hotel & Villas Tawarkan Akomodasi Ketenangan Khas Yogyakarta

YOGYAKARTA, WARTAEVENT.coom — Wisatawan yang mencari akomodasi dengan suasana tenang di tengah kota kini memiliki pilihan baru melalui The Prajan… Read More

1 day ago

hIPlay Playground Hadirkan IP Lokal di Lippo Mall Puri

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Karakter dan cerita lokal Indonesia mendapat ruang baru untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui hIPlay Playground, yang… Read More

1 day ago

60 Seconds to Tokyo Hadirkan Street Food Jepang di Sidoarjo

SIDOARJO, WARTAEVENT.com — Setelah mendapat sambutan di Bandung, Archipelago Hotels kembali membawa pengalaman kuliner dan budaya pop Jepang ke Jawa… Read More

1 day ago

Indonesia Coffee Expo 2026 Hadirkan Ekosistem Kopi Jakarta

JAKARTA, WARTAEVENT.com — Industri kopi Indonesia kembali mendapat ruang temu melalui Indonesia Coffee Expo (ICX) Jakarta 2026 yang digelar PT… Read More

2 days ago