News

Di Era Internet, Tingkatkan Kemampuan Digital dan Kepribadian yang Mumpuni

Meskipun perbuatan ini melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun ujaran kebencian banyak ditemui di platform media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, atau Youtube. 

Adapun pemateri ketiga Agam Qodriansyah Sofyan memaparkan tema “Mari Berbahasa yang Benar dan Beretika di Ruang Digital”. Menurut dia, tangkapan layar atau screenshot percakapan di media sosial terkait data pribadi merupakan hal yang privasi. 

Sehingga, penyebarannya tanpa izin orang yang bersangkutan berpotensi melanggar UU ITE. “Warganet juga tidak melakukan plagiarisme atau menggunakan sumber-sumber yang tertera di internet untuk kepentingan komersil tanpa mencantumkan sumber aslinya,” jelasnya.

Terakhir, Amal Hasan, sebagai narasumber terakhir, menyampaikan paparan “Dunia Maya dan Rekam Jejak Digital”. Ia mengatakan, sejumlah kiat dalam berinteraksi yang baik di dunia maya antara lain, sadari diri sedang berhadapan juga dengan manusia lain yang punya perasaan.

Etikanya pun yang berlaku sama seperti di dunia nyata, tahu aturan main dalam suatu forum, hargai waktu dan jangan ajukan pertanyaan bodoh, tampil dengan bahasa yang baik, mudah berbagi pengetahuan, siap kendalikan emosi dan jangan unggah apapun ketika dalam keadaan marah, serta hargai privasi orang lain. 

Salah satunya, Andi Widyatama di Luwu Utara yang bertanya tentang banyaknya fenomena konten gimmick yang bertujuan untuk menarik pengunjung internet, bagaimana etikanya. 

Menanggapi hal tersebut, Andi Loppes bilang, pembuatan konten dapat dikatakan melanggar etika apabila memuat hal yang merugikan orang lain.

Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *