Di Ruang Digital, Kalian Berhak Menuntut Hal Berikut Ini
Dan apabila akun online shop kita teretas dan telah terpakai untuk pembelian oleh peretas? Bagaimana langkah2 yang harus kita lakukan?.
Dan pada saat itu Pradippta Nugrahanto langsung memberikan jawaban, iya. Kita bisa menuntut, asalkan pelanggaran tersebut memang terjadi karena kelalaian aplikasi atau sistem dari aplikasi tersebut.
Namun jika pelanggaran terjadi karena kita sendiri yang lalai dan melanggar Lisence of Agreement, kita tidak bisa menuntut penyedia layanan.
Tujuan utama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar webinar Literasi Digital ini karena diharapkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun ini mencapai 10 juta orang terliterasi dan diharapkan meningkat menjadi 50 juta orang di tahun 2024 mendatang.
Literasi Digital yang mengakat tema besar Indonesia Makin Cakap Digital ini membahas 4 pilar utama Literasi Digital yakni, budaya bermedia (digital culture), aman bermedia (digital safety), etis bermedia (digital ethics) dan cakap bermedia digital (digital skills). [*]