Diduga Lakukan Skema Ponzi, MAP dan PSN Hendak Somasi Paytren
Wartaevent.com, Jakarta- Masyarakat Anti Ponzi (MAP) dan Paguyuban Santri Nusantara (PSN) akan melayangkan somasi ke pihak Paytren. Alasannya, kedua lembaga tersebut sudah melakukan penelitian dan tabayun ke pihak Paytren, terkait dugaan praktek money game dan sistem piramida (MLM).
MAP dan PSN menduga ada unsur money game dalam penjualan produk berupa aplikasi Playtren, sehingga mendesak Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meninjau kembali Sertifikat Halal yang telah diberikan kepada Paytren.
Melalui Rahmat Seregar SH, Kuasa Hukum MAP dan PSN serta puluhan korban Paytren akan melakukan somasi. Jika somasi tidak ditanggapi akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Darso Arief Bakuama, selaku Humas Masyarakat Anti Ponzi (MAP) mengatakan, dalam perjalanan analisa Masyarakat Anti Ponzi (MAP) selama dua tahun ini selalu memantau aktivitas Paytren, yang ternyata sangat kental dengan nuansa money game.
Ada satu perkembangan yang menarik, andai benar izin e-money Paytren sudah dikeluarkan Bank Indonesia, berarti Paytren harus menghentikan praktek Multi Level Marketing (MLM) dan tidak boleh menjual aplikasi.
MAP menganggap Paytren adalah bisnis dengan skema piramida yang berdampak adanya ketidak adilan terhadap mitranya. Bahkan menggunakan metode bisnis binary atau dua kaki. Setiap orang mau membeli produknya sama dengan ikut serta dalam bisnisnya. Paytren menjual aplikasi dengan harga bervariasi, mulai dari Rp25 ribu, Rp350 ribu, hingga yang Rp10.100.000 atau titanium. Mungkin itu kesimpulan yang paling ringan dari MAP, selain iming-iming yang disampaikan kepada para mitranya.
Firmansyah, Ketua Masyarakat Anti Ponzi pun menambahkan, baru 3 bulan lalu kita buka pengaduan untuk para korban Paytren, sampai hari ini sudah masuk ratusan laporan dari para anggota Paytren yang merasa menjadi korban.
” Hingga hari ini yang tergabung dalam grup MAP di facebook sekitar 25 ribu orang. Karena kami sering melakukan diskusi-diskusi yang intensif tentang Paytren, sampai pada titik dimana para anggota Paytren mengalami kekecewaan-kekecewaan terhadap Paytren,” tutur Firmansyah, Ketua Masyarakat Anti Ponzi, ketika memberikan keterangan pers di Comedy Cafe, Tamrin City, Jakpus (31/5)
Dalam kekecewaan beberapa anggota Paytren itu sampai kepada kondisi mereka ingin memperkarakan Paytren secara hukum. Akhirnya para korban ini memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan somasi kepada Paytren. Para korban sudah memberikan surat kuasa kepada MAP.
“Karena kami bukan praktisi hukum, maka kami menunjuk tim pengacara yang dipimpim Rahmat Siregar SH untuk membantu para korban Paytren,” imbuh Firmasyah.
Sedangkan dari Paguyuban Santri Nusantara (PSN) yang diwakili Asnawi Ridwan mengatakan, secara intensif selama dua tahun ini mengkritisi sepak terjang Paytren dari sisi fiqih, halal haram dan syariat Islam. Salah satu hasdist menyebut, yang halal harus jelas mana yang halal dan yang haram harus jelas mana yang haramnya. Apabila tidak ada kejelasan maka hukumnya perkara itu adalah syubhat.
Berdasarkan hadist itu PSN yang beranggotakan para alumni pondok pesantren seindonesia dengan pusat kegiatan di Depok merasa terpanggil untuk mengkaji setiap bentuk muamalah yang muncul pada akhir-akhir ini untuk dikaji secara intensif dan mendalam apakah masih sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
“Kami ingin tahu logika syariah dari pengurus DSN MUI yang melatarbelakangi keluarnya sertifikat tersebut. Sebab bagi kami sertifikat halal itu harus berlandaskan logika syariah yang kuat atau argumentasi fiqih berdasarkan dalil-dalil yang kuat,” ujar Asnawi.
Namun jawaban DSN MUI, malah menyuruh datang ke Paytren, sebab menurut mereka dalil-dalil terkait keluarnya sertifikat halal itu sudah diserahkan ke Paytren.
“Kemudian pada bulan Februari 2018, kami datang ke Kantor Paytren ingin bertemu dengan pengawas syariah Paytren sekaligus juga anggota DSN MUI untuk secara terbuka meminta informasi latar belakang keluarnya sertifikat halal tersebut,” tambah Asnawi.