Profile

Dirugikan 480 Milyar, PT Anglo Slavic Utama Laporkan Dato ‘Sri Chong Ket Pen’ Ke Polisi

Wartaevent.com, Jakarta- Pengusaha asal Malaysia, Dato ‘Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke polisi oleh PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia, sehubungan dengan penipuan dan pemalsuan dokumen. PT ASU diwakili oleh Direkturnya, Tendri Ahripen, ketika mengajukan laporan kepolisian pada 11 Desember 2018, di Polda Metrojaya.

“Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakan Group Managing Director di Protasco Bhd. Sekaligus bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami.” kata Tendri Ahripen, Direktur PT Anglo Slavic Utama.

Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineering dan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad. Sebelumnya, PT ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November lalu, terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

Kasus ini berawal dari pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap PT ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp480 miliar. Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu. PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.

Lanjut Tendri Ahripen, Selama ini Chong Ket Pen berusaha menipu kami dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. Apa yang kami harapkan, seperti bisnis yang baik pada umumnya, adalah untuk memberikan pertumbuhan positif dan perkembangan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak pada ekonomi di pasar masing-masing negara.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, investor dari Global Capital Ltd menjadi pemegang saham terbesar di Protasco Bhd, dengan kepemilikan 27,11% saham, sedangkan Chong Ket Pen pada saat itu hanya memiliki 15,5% atas saham Protasco. Namun kemudian, terungkap bahwa Chong Ket Pen ternyata selama ini menyelenggarakan transaksi atas saham Protasco tersebut tanpa mengungkapkan kepentingan pribadinya, yakni memperoleh wewenang penuh atas Protasco, melalui Perjanjian Jaminan Investasi.

Sehubungan dengan penemuan ini, Chong Ket Pen kemudian berdalih dengan cara menyalahkan investor dari Global Capital Ltd. Kemudian, bersama dengan Tjoe Yudhis Gathrie, ia mengarang serangkaian informasi palsu serta menuduh Global Capital Ltd melakukan pembocoran informasi atau insider trading, dan juga menuduh bahwa investor Global Capital Ltd diam-diam merupakan salah satu pemilik PT ASU.

Tuduhan palsu tersebut akhirnya mendapatkan klarifikasi ketika pemilik PT ASU yang sebenarnya mengeluarkan sebuah pernyataan sumpah tertulis, yang membuktikan bahwa investor dari Global Capital Ltd bukanlah pemilik dan tidak memiliki kewenangan atas PT ASU.

Kejaksaan Agung Malaysia (The Malaysian Attorney General’s Chambers)membatalkan tuduhan berniat jahat terhadap investor dari Global Capital Ltd tersebut, setelah meninjau bukti-bukti yang ada, dan terbukti bahwa dokumen yang diajukan oleh Chong Ket Pen merupakan dokumen palsu.

Pada Oktober lalu, Global Capital Ltd juga telah mengajukan tuntutan terhadap Chong Ket Pen dan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Malaysia untuk gugatan sebesar Rp1.28 triliun, atas tindak pelanggaran kontrak Perjanjian Jaminan Investasi.

Badan informasi publik Bursa Malaysia juga mengungkapkan bahwa selama ini Chong Ket Pen telah menarik gaji dalam jumlah yang tidak realistis dari Protasco Bhd, dengan jumlah terbesar senilai Rp15 miliar per tahun (bukti pada tahun keuangan 2016), setelah ia mendapatkan wewenang atas perusahaan tersebut.

Ini menunjukkan bahwa tindak konspirasi oleh Chong Ket Pen dilakukan semata-mata untuk meraih kepentingan pribadinya, yakni mendapatkan kepuasan diri dan kuasa penuh atas Protasco Bhd. Akan tetapi, semua itu ia lakukan dengan mengorbankan para pemangku kepentingan yang ada, termasuk PT ASU.