EkonomiInternational

ICS 2 Uni Eropa untuk Jalur Darat dan Kereta Api Diterapkan Mulai 1 April 2025

Untuk mematuhi aturan ICS2, perusahaan yang terlibat harus memastikan beberapa hal, di antaranya:

  • Pengumpulan data yang akurat dari pelanggan dan pengirim barang.
  • Pembaruan sistem IT agar bisa mengirimkan data ENS dengan tepat waktu.
  • Pelatihan staf yang memadai agar mereka dapat memahami kewajiban baru ini dan menyiapkan operasional dengan lancar.

Sebelum terhubung dengan ICS2, perusahaan harus menjalani uji kepatuhan mandiri untuk memastikan bahwa mereka dapat mengakses dan bertukar informasi dengan otoritas kepabeanan Uni Eropa. Uji ini akan memverifikasi apakah sistem perusahaan siap untuk memenuhi kewajiban ICS2.

Baca Juga : Uni Eropa Kampanyekan ‘Peach Flavours Asia’ Buah Persik Kalengan Berkualitas dari Yunani

Perusahaan yang merasa belum siap untuk mematuhi aturan ICS2 pada (1/4/2025) dapat mengajukan permohonan untuk perpanjangan periode penerapan. Namun, perpanjangan ini hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan resmi.

Permohonan ini harus diajukan paling lambat pada (1/3/2025) kepada Otoritas Kepabeanan Nasional negara anggota Uni Eropa tempat nomor EORI mereka terdaftar.

Baca Juga : Hotel Eropa: Menghitung Biaya, Merombak Bisnis dan Membangun Kembali Keyakinan Konsumen Setelah Covid-19

Mulai (1/9/2025) mendatang, sistem ICS1 yang sebelumnya digunakan akan dihentikan secara bertahap. ICS2 akan sepenuhnya menggantikan ICS1 dan mengimplementasikan proses operasional baru yang sesuai dengan Kode Kepabeanan Uni Eropa.

Komisi Eropa menyelenggarakan webinar bulanan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai aspek operasional dan teknis ICS2. Webinar ini dapat diakses oleh operator ekonomi di bit.ly/AgendaCIRCABC.

Baca Juga : ZTE Corporation Tawarkan “5G Slicing Store” Perdana di Eropa

 Informasi lengkap mengenai ICS2, termasuk lembar persyaratan rinci untuk seluruh moda transportasi, dapat ditemukan di situs web Komisi Eropa https://ec.europa.eu/ICS2. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian  sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *