News

Ini Kegunaan dan Cara Kerja VPN

WARTAEVENT.COM, Kab. Ngawi – Virtual Private Network (VPN) akhir-akhir ini santer terdengar setelah maraknya pencurian data pribadi di dunia digital. Sejumlah aplikasi perpesanan maupun media sosial kerap dikhawatirkan bakal mencuri data pribadi penggunanya. VPN disebut-sebut sebagai solusi aman melindungi data pribadi tersebut.

Menurut Reiza Praselonova, Relawan TIK Indonesia, VPN adalah perangkat lunak yang memungkinkan penggunanya tersambung ke layanan internet secara pribadi.

“VPN memberikan akses ke website secara aman dengan jalur koneksi melalui server dengan menyembunyikan jejak data pribadi pemakainya. VPN menjadi penghubung antara satu server dengan server lainnya di sebuah tempat yang memiliki jaringan internet,” ujar Reiza, saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021).

Ia menjelaskan, VPN memiliki berbagai kegunaan. Terutama dalam melindungi data pribadi. VPN juga menutup akses histori atas jejak digital penggunanya sehingga tidak ada orang lain yang dapat mengakses riwayat pengguna lain. Selain itu, pengguna VPN juga akan terbebas dari pembatasan pemakaian data internet.

“Kegunaan lainnya data pengguna yang tertinggal di dunia digital akan dienkripsi atau diberi kode khusus supaya tidak mudah diduplikasi orang lain. Aplikasi VPN akan mengamankan informasi pribadi dengan pemakaian nama anonim,” katanya.

Ia mengungkapkan, perangkat ini akan menyembunyikan tempat keberadaan pengguna internet secara real time. Lokasi yang terdeteksi hanyalah lokasi server VPN yang sedang digunakan.

“Dengan demikian, VPN akan mengaburkan batasan geografis bagi para pemakainya,” jelasnya.

Lanjutnya, cara kerja VPN dengan melakukan enkripsi atau pengkodean data sebelum jaringan internet publik membacanya. “Ketika pengguna terhubung dengan internet lewat VPN, itu artinya sama saja dengan mengakses internet lewat jaringan khusus sehingga tidak ada orang lain yang mengetahuinya. Server VPN berfungsi untuk meneruskan koneksi ke situs yang ingin diakses,” ucapnya.

Dia mengatakan, setiap penyedia VPN memiliki tingkat keamanan yang berbeda-beda tergantung kapasitas teknologi dan aturan hukum yang mengikat layanan VPN tersebut.

“Namun, dapat dipastikan bahwa VPN merupakan layanan yang legal,” imbuhnya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021) juga menghadirkan pembicara Rinanti Adya Putri (Operations Executive at ZALORA Group), Darwin Tenironama (Managing Director IMS Hospitality Management Consulting), Dr. Ifada Rahmayanti (Dosen tetap Universitas Ahmad dahlan Yogyakarta), dan Djoko Prayitno (Praktisi Pendidikan).

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digita

Leave a Reply