Travel

7 Panduan Protokol CHSE Khusus Wisatawan Selam

Wartaevent.com, Labuan Bajo- Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, beberapa destinasi wisata selam sudah beroperasi kembali. Dan nyatanya destinasi wisata selam lebih siap dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini seirama dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang meluncurkan Handbook khusus Usaha Wisata Selam.

Salah satu isi handbook Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan,
dan Kelestarian Lingkungan Usaha Wisata Selam tersebut, memaparkan panduan untuk wisatawan selam. Handbook ini diluncurkan sebagai upaya membangkitkan kembali wisata air yang terpuruk akibat Covid-19. Selain itu, memberi rasa nyaman kepada wisatawan ketika diving. Inilah 7 Protokol CHSE ketika berada dilokasi destinasi selam :

1.Sebelum memasuki area wisata
selam, pelanggan dan/atau wisatawan
wajib diperiksa suhu tubuhnya
sebagaimana dijelaskan di Panduan
Umum.

2.Mengisi daftar registrasi di area
wisata selam berupa nama,
alamat, nomor telepon, dan
pertanyaan yang terkait riwayat
perjalanan dan kesehatan

3.Wajib menjaga jarak minimal
1 meter dengan orang lain
selama beraktivitas di area
wisata selam

4.Wajib memakai masker

5.Wajib menjaga kebersihan dan
kesehatan di area wisata selam.

6.Wajib mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk area wisata selam, setelah bersentuhan dengan barang barang yang sering disentuh banyak orang, termasuk sebelum dan sesudah menerima pelayanan dari pekerja usaha wisata selam.

7.Bila terjadi kasus COVID-19 pada pelanggan dan/atau wisatawan selama melakukan aktivitas wisata selam, pelaku usaha dan/atau pengelola berkoor￾dinasi dengan Satgas COVID-19 Daerah dan fasyankes setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, dan atau penutupan sementara.

Leave a Reply