Site icon WARTAEVENT.COM

Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital Harus Disertai Tanggung Jawab

WARTAEVENT.com – Makassar. Kebebasan berekspresi mendapat jaminan atau menjadi hak setiap individu. Namun, di saat yang sama, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan tidak boleh melanggar aturan maupun undang-undang yang berlaku.

Kecakapan digital tentang pentingnya menjaga privasi di ruang digital sangat mendesak dikuasai. Hal itu menjadi perbincangan dalam webinar yang mengambil tema “Pentingnya Personal Boundaries dalam Beraktivitas di Ruang Digital”, Kamis (3/11), di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Ini Cara Tangkal Radikalisme di Ruang Digital

Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Senior Product Associate pada Startup Edukasi Teknologi Akbar Ghifari; dosen Program Studi Jurnalistik UIN Alauddin Makassar Andi Fauziah Astrid; serta dosen ilmu komunikasi sekaligus Bendahara Relawan TIK Surabaya Rizky Wulandari.

Mengutip hasil penelitian Yahoo dan Taylor Nelson Sofres (TNS), Rizky Wulandari mengungkapkan, pengguna internet di Indonesia didominasi oleh kalangan remaja. Namun, acapkali mereka ini kurang waspada tentang pentingnya menjaga privasi di ranah digital dan tidak mudah mengumbar data-data pribadi mereka.

Baca Juga : Kecakapan Digital Wajib Dimiliki oleh Generasi Z

Agar aman beraktivitas di ruang digital, lanjut Rizky, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan keamanan perangkat digital yang digunakan, seperti menerapkan kata sandi yang kuat, dan mengaktifkan two factor authentication. Cara lain adalah dengan tidak sembarang meng-klik tautan yang tidak dikenal, atau tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial.

Senada dengan Rizky, Andi Fauziah Astrid menguraikan fenomena yang disebut sebagai oversharing. Fenomena ini merupakan perilaku yang terlalu banyak memberikan informasi detail tentang kehidupan pribadi seseorang atau tentang diri sendiri di ruang digital.

Beberapa contoh perilaku oversharing adalah kerap mengunggah aktivitas sehari-hari lewat media sosial, memamerkan hobi dan lokasi keberadaan hampir setiap hari, atau memamerkan status pekerjaan.

Baca Juga : Setelah Kuasai Teknik Pemasaran Digital, Jangan Abaikan Keamanan Siber

Sementara itu, Akbar Ghifari mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas dan harus sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, ada hak setiap orang untuk berekspresi, namun di saat yang sama juga ada tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Tanggung jawab tersebut, antara lain mengenai melindungi privasi orang lain, menjaga reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, dan kesehatan atau moral publik.

Baca Juga : Bersaing Bisnis Kuliner di Era Digital, Pelajari Teknik ‘SEO Copywriting’

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. [*]

Editor : Fatkhurrohim

Exit mobile version