Kemenparekraf Anggarkan Rp100 Miliar ke Industri Perhotelan untuk Isolasi Pasien Covid-19
WARTAEVENT.com – Jakarta. Menyikapi arahan Presiden Jokowi Widodo dan hasil rapat dengan Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto dan Menkes, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan kembali bekerja sama dengan industri Perhotelan untuk menyiapkan akomodasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan dan juga tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di Hotel.
Hal ini disampaikan oleh Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hari ini Kamis (17/09/2020) dalam jumpa pers bersama Doni Monardo, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Akibatkan Dieng Culture Festival Digelar Secara Virtual
Akomodasi tersebut untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien kasus konfirmasi tanpa gejala, agar tidak melakukan isolasi mandiri yang berpotensi guna menghindari penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.
Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk fasilitas makan dan minum serta laundry setiap harinya bagi pasien COVID-19 dan juga tenaga kesehatan.
Anggarkan Rp100 Miliar
Dalam kerja sama ini Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi tim Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.
Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi. Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans, dan lain-lain.
Baca Juga : Video Kemerdekaan dari Jawa Timur Menjadi Karya Terbaik
Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19.
Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien. Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
Daftaar Hotel Untuk Isolasi Sementara
Sekali lagi, hotel yang dapat melaksanakan hal ini harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes agar tidak menciptakan klaster baru. “Hotel yang nantinya dijadikan tempat isolasi mandiri untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk menerima tamu umum,” kata Wishnutama.
Program tambahan akomodasi ini akan difokuskan untuk lima daerah terlebih dahulu yakni di Jakarta, Bali, dan akan dilanjutkan di Sumatera Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. “Penyediaan akomodasi ini diharapkan bisa berjalan mulai awal pekan depan,” tambahnya.
Baca Juga : Agar Saat PSBB Tetap Produktif, Sektor Parekraf Diharap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Sementara ini Hotel yang sudah menyatakan bersedia berpartisipasi adalah; Yello Hotel, Ibis Hotel, Pop! Hotel, Mercure Hotel dan Novotel untuk wilayah Jabodetabek, Ibis Kuta Bali dan Novotel Banjarbaru di Kalimantan Selatan.
“Kemenparekraf juga membuka kesempatan besar untuk hotel-hotel lain bergabung berpartisipasi bersama pemerintah ikut menekan penyebaran COVID-19. Hal paling penting adalah hotel-hotel tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes,” kata Wishnutama. [*]
- Penulis : Agus Harianto
- Editor : Fatkhurrohim
- Photo : Birkom Kemenparekraf