WARTAEVENT.com – Jakarta. Dalam dua tahun belakangan ini masyarakat petani penghasil komoditas kehutanan semakin risau dengan peraturan tentang Uni Eropa terkait produk bebas deforestasi atau The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR)
Alasan UE membuat aturan anti-deforestasi adalah untuk memastikan agar semua produk dari luar Eropa yang memasuki benua itu bukan berasal dari hutan yang rusak atau deforestasi.
Baca Juga : Amsterdam Coffee Festival 2024: Presentasikan Ketahanan dan Inovasi Kopi Indonesia di Tengah Krisis Iklim
Untuk itu terhadap semua produk-produk kehutanan yang berasal dari negara non Eropa wajib dilakukan uji tuntas (due diligence). Hal ini terkait dengan proses penanamannya, pengolahannya sampai pengirimannya sebagai suatu sistem rantai pasok.
Kebijakan anti deforestasi sebagaimana disebutkan dalam EUDR benar-benar mengancam komoditas kelapa sawit, kopi, karet, kakao, kedelai, kayu dan ternak di negara-negara pengekspor.
Baca Juga : Begini Peluang Ekspor Kopi Indonesia di Tahun 2024
Kebijakan uji tuntas Uni Eropa yang tidak berimbang itu juga tidak didasarkan pada komitmen yang telah disepakati secara global (khususnya Perjanjian Paris mengenai Perubahan Iklim). Kita sudah melihat kebijakan itu cenderung bersifat restriktif dan berpotensi tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional.
Bagaimana Menghadapi EUDR?
Salah satu cara menanggulangi peraturan EUDR ialah melalui blockchain technology. Belum banyak kalangan pengusaha dan pengambil keputusan di Indonesia memahami teknologi blockchain dan traceability. Teknologi itu dianggap mampu melacak dan memberikan transparansi keaslian komoditas Indonesia kepada konsumen.
Penggunaan teknologi blockchain bertujuan memberi informasi kepada para penikmat kopi perihal perjalanan produk kopi tersebut. Dimulai dari proses pemetikan, peracikan, sampai ke tangan konsumen. Dengan penerapan blockchain, diharapkan mendapatkan kepercayaan konsumen dari seluruh kalangan maupun petani yang menanam kopi.
Baca Juga : Jamboree! Creative Urban Market, Mencari Celah Bisnis Para Penikmat dan Pelaku Bisnis Kopi di Jakarta
Kenapa traceability (ketelusuran) penting bagi Indonesia. Ini merupakan langkah penting karena disinyalir banyak kopi oplosan dari Vietnam, Brazil dan Kolombia yang sudah merambah Indonesia. Tentu itu adalah jenis kopi yang kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kita masih kaget dengan impor kopi dari Vietnam ke Indonesia meningkat pada Januari 2023. Bahkan impor kopi dari negara itu mendominasi pada awal tahun ini dibanding negara-negara asal impor kopi lainnya.
Berdasarkan data impor komoditas pangan tertentu yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS), impor kopi pada Januari 2023 sebanyak 1,41 juta kilogram, naik 81,14 persen dibanding Januari 2023 dan naik 102,63 dibanding Desember 2022.
Baca Juga: Menparekraf: JICC Perkuat Industri Kopi Tanah Air Agar Semakin Berkualitas dan Berkelanjutan
Kopi impor pada awal tahun ini paling banyak didatangkan dari Vietnam dengan volume sebesar 981,94 ribu kilogram. Catatan impor itu naik hingga 53.324,7% (year-of-year) atau naik sebesar 2.318,94% mtm.
Setelah itu, impor kopi terbesar selanjutnya dari Brasil sebanyak 115,2 ribu kilogram atau turun 81,23% yoy dan turun 72,22% mtm, Malaysia 64,02 ribu kilogram atau turun 20,66% mtm dan naik 37,56% yoy dan dari Swiss 5,27 ribu kilogram atau naik 1.658,00% yoy dan naik 44,26% mtm.
Sebagaimana diketahui, pentingnya traceability untuk pertama kalinya disuarakan oleh PT Alko Sumatra, sebuah koperasi yang berada di wilayah pegunungan Kerinci Jambi. Koperasi dan petani Indonesia sudah melakukan ketelusuran sejak tahun 2019. Langkah ini diawali dengan kerja sama PT Alko dengan para ahli Indonesia dengan kolaborasi pemerintah daerah Jambi.
Baca Juga : Mesin Kopi Naussa Kopitama Indonesia Tawarkan Inovasi Smart Coffee Machine Espresso Buatan Dalam Negeri
Isu keberlangsungan (sustainability) sudah dilakukan oleh petani Indonesia sejak jaman dahulu. Bahkan dengan pola agroforestry dimana kopi ditanami dengan pohon pelindung lebih dari 30% sehingga menjadi tutupan hutan. Petani Indonesia telah melakukan reforestasi sebagai kebalikan dari deforestasi.
Langkah Nyata Pemerintah RI
Diterapkannya peraturan deforestasi Uni Eropa tak pelak membuat sejumlah pihak di Tanah Air bangkit dan berembug. Kemenko Perekonomian pun sudah beberapa kali mengundang pertemuan bersama dengan para stakeholders. Para pemangku kepentingan termasuk LSM, akademisi, asosiasi kopi dan pemerintah pun telah memberikan informasi sekaligus menyampaikan rekomendasi berkenaan peraturan tersebut.
Baca Juga : Berkunjung ke Pembuat Mesin Kopi Asterion Espresso Jakarta, Ini Harga dan Keunggulannya
Pada tanggal 18 Maret 2024 yang lalu Menko Perekonomian telah membentuk Komite Pengarah Dashboard National Data dan Informasi Komoditi Berkelanjutan Keputusan yang dituangkan di dalam SK Menko Perekonomian No. 178/2024.
Kemudian untuk menindaklanjutinya pada 2 Mei 2024 Staf Ahli Menko Perekonomian membentuk anggota komite nasional dasbor komite untuk memberikan masukan teknis kepada komite Pengarah Dasbor Nasional Data dan Informasi Komoditi Berkelanjutan Indonesia secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
Baca Juga : Lebih dari Sekedar Sajian Minuman, Kopi Tirto, Secangkir Kopi Merawat Bumi
Sebagai hasil dari pembentukan panitia antar lembaga dan pemangku kepentingan telah mengadakan pertemuan dengan PT Sucofindo untuk melakukan diskusi tentang ketelusuran (traceability) komoditas.
Timeline Implementasi EU Deforestation Regulation
Menghadapi pemberlakuan EUDR dan perbaikan berbagai permasalahan terkait dengan keberlanjutan dan ketertelusuran komoditas, Pemerintah Republik Indonesia membentuk National Dashboard yang melibatkan beragam pemangku kepentingan (pemerintah, perusahaan, lembaga masyarakat). Adapun Kementerian Pertanian bersama dengan PT Surveyor Indonesia terlibat dalam pengembangan sistem National Dashboard.
Disini kita lihat para pemangku kepentingan, menerima, memproses, dan mengelola data dengan basis produksi, volume, lokasi, harga, dan pasar. Badan itu diharapkan dapat berfungsi sebagai national sustainability commodity dashboard.
Sangat bermanfaat bila kita bisa mengidentifikasi dan membuat kategorisasi pihak (peta rantai pasok) dan afirmasi bagi pihak petani. Informasi dari stake-holders terkait commodities, traceability, & due diligence sangat diperlukan.
Baca Juga : Diskusi Bersama ASKI: ’Kopi di Mata Anak Muda dan Demo Coffee Culture Masyarakat Aceh
National Dashboard ini tidak hanya menyampaikan informasi transaksi komoditas sepanjang rantai pasokan tetapi juga informasi terkait geolokasi dan status perkebunan, serta status bebas deforestasi setelah tahun 2020, sesuai persyaratan informasi yang disebutkan di dalam Article 9 EUDR. Oleh sebab itu diperlukan pengujian di lapangan untuk memastikan kelayakan dari sistem yang telah dibangun melalui kegiatan piloting.
Kegiatan Piloting ini dilakukan sebagai sarana uji coba atau percobaan sebelum sistem National Dashboard diterapkan untuk seluruh Indonesia. Oleh karena itu diperlukan pendataan yang komprehensif dan tersinkronisasi agar diperoleh informasi yang tepat dan dapat digunakan untuk pengambilan peningkatan daya keputusan saing produk Indonesia sesuai permintaan pasar global.
Baca Juga : ‘Malioboro Coffee Night’ Sebuah Terobosan Menjadi ‘Hub’ Kopi Internasional
Saya berkeyakinan bahwa kebijakan dan langkah Indonesia itu bisa menegaskan bahwa Indonesia sebagai salah satu produser kopi tetap memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan transparansi dalam memproduksi kopi berkualitas.
Pada saat inilah kita juga menghendaki komitmen Uni Eropa untuk membantu petani Indonesia baik di bidang transfer of knowledge (technology) dan pendanaan. Kalau Indonesia sudah comply dengan aturan Eropa, sebaiknya UE jangan mempersulit Indonesia lagi.
Kearifan Lokal
Mewakili kelompok petani, Suryono B. Tani, CEO dari PT Alko mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih serius memperhatikan kehidupan petani. Perlu diingat bahwa 98% kopi adalah perkebunan rakyat. Kedaulatan pangan harus diperhatikan.
Menghadapi berlakunya EUDR 1 Januari 2025 pemerintah perlu lebih aktif menyelesaikan persoalan seperti manajemen bibit kopi untuk para petani dan lain-lain dengan melibatkan riset perkebunan yang kuat.
Baca Juga : Malioboro Coffee Night 2023: Gelar Diskusi Peranan Kebudayaan dalam Menghadapi Ancaman Terhadap Kopi
Minggu lalu saya bertemu dengan kelompok petani dari Papua. Rombongan pebisnis kopi dari Papua dipimpin oleh Kelion Yikwa, Ketua Asosiasi Petani dan pegiat kopi Papua Pegunungan ini baru kembali mengikuti festival kopi di Melbourne.
Menurutnya dampak proteksi negara-negara pengimpor pada produk kopi sangat merugikan rakyat. Untuk itu cara-cara dan strategi yang inovatif perlu terus dikembangkan untuk menanggulangi dampak bencana alam ini. Animo orang Australia menurut Kelion menghargai kopi asli dan organik Papua.
Transparansi Akan Menolong Petani Indonesia
Disebutkan bahwa kopi asal Papua dengan cita rasa yang unik rupanya sukses menarik perhatian para pencinta kopi di Melbourne. Kopi yang diproduksi Usaha Koperasi Papua mempunyai cita rasa khas yaitu: Kopi Wamena Lembah Baliem, Kopi Amungme dan Kopi Bintang.
Baca Juga : Diplomasi Kopi: Memuliakan Harta Papua
Kualitas kopi tinggi menurut Kelion mengingat masyarakat Amungme melakukan penanaman kopi secara organik. “Pupuk kimia pestisida dan herbisida tidak digunakan, ini yang membuat kopi Amungme gold begitu berharga,” kata Kelian Yikwa.
Langkah Penyelesaian
Menyikapi kegundahan pengusaha kopi dan pemerintah dalam menghadapi masalah kopi, kiranya pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian, dengan pebisnis kopi dan lembaga riset perlu lebih gencar mensosialisasikan ancaman EUDR dan jalan keluar menghadapinya. Intinya adalah pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga : Ini Cara Menjaga Kedaulatan Strategis Kopi Indonesia
Dalam pertemuan yang melibatkan khususnya generasi muda nanti, diskusi juga perlu diisi dengan pandangan pebisnis dan generasi muda dalam menghadapi sekaligus pemberian solusinya. (*)
- Opini : Bagas Hapsoro I Dubes RI di Swedia dan Latvia (2015-2020)
- Pandangan yang Disampaikan Adalah Pendapat Pribadi.