Travel

Langkawi Buka Border Internasional, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Karantina

Ketibaan di Malaysia

  • Pelancong akan disambut oleh operator fasilitas tes skrining kesehatan swasta dan akan diperiksa dokumen (surat keterangan vaksin, surat keterangan sehat dari kementerian kesehatan, bukti asuransi perjalanan Covid-19, aplikasi MySejahtera)
  • Pelancong akan menjalani Rapid Molecular Test (RMT). Pemesanan pembayaran untuk tes harus disertakan dalam paket wisata, apabila hasilnya Positif; penyelenggara fasilitas swasta bertanggung jawab untuk mengatur pemindahan wisatawan ke lokasi karantina atau rumah sakit swasta;
  • Apabila negatif. melanjutkan ke aula imigrasi untuk memverifikasi dokumen (paspor, tiket pulang pergi yang dicetak, paket perjalanan yang dicetak dan visa (jika diperlukan)
  • Melanjutkan ke loket penerbangan lanjutan Langkawi untuk check in dan melanjutkan penerbangan setibanya di Pulau Langkawi, wisatawan dapat memulai tur.

Pra Kepulangan 

(Kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan dalam Malaysia)

  • Untuk tujuan kembali ke negara asal (masa tinggal 3-7 hari); turis harus menjalani RT-PCR/Rapid Molecular Test dalam waktu 72 jam sebelum keluar dari Malaysia.
  • Untuk melanjutkan perjalanan didalam Malaysia (minimum stay di Langkawi wajib 7 hari); wisatawan harus menjalani RT-PCR/Rapid Molecular Test pada hari ketujuh dan bebas berwisata tanpa perlu mengikuti paket perjalanan / free independent traveller. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *