WARTAEVENT.com – Jakarta. Melalui Langkawi International Travel Bubble, pihak Malaysia Tourism Jakarta menyatakan, wisatawan Indonesia tak perlu menjalani proses karantina ketika menyambangi Langkawi, Malaysia.
Haryanty Abu Bakar, Deputy Director Tourism Malaysia Jakarta dalam bursa wisata yang menghadirkan para travel agent Indonesia dari Jakarta menegaskan, proyek percontohan ini menargetkan individu yang telah divaksinasi penuh dan berpenghasilan tinggi.
Baca Juga : Ingin Melancong Ke Malaysia Tanpa Ribet, Disarankan Gunakan Jasa Travel Agent
“Sementara anak-anak di bawah usia 18 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali mereka,” ujarnya dalam sesi briefing travel mart yang bertajuk “Sosialisasi Standar Operating Procedure (SOP) Langkawi Travel Bubble, pada (23/11/2021).
“Salah satu SOP yang perlu diingat adalah semua wisatawan internasional yang hendak melancong ke Langkawi harus memberi paket perjalanan melalui agen perjalanan. Selain itu, pelancong tidak akan dikarantina, akan tetapi masa tinggal mereka harus minimal tiga hari,” imbuh Haryanty.
Baca Juga : Kembali Promosikan Destinasi MICE, Malaysia Menyapa Kota Semarang
Secara rinci Haryanty menjelaskan, berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon pelancong yang hendak berkunjung ke Langkawi, diantaranya yaitu sertifikat vaksin lengkap, passport, printed round trip ticket.
Selain itu, memegang itinerary paket wisata selama di Langkawi dan bukti pembelian asuransi perjalanan yang menanggung perawatan Covid-19 dengan nilai USD 80,000.
15 Negara Berisiko Melancong ke Malaysia
Program Langkawi International Travel Bubble, Pemerintah Malaysia hanya mengeluarkan larangan bagi para pelancong dari 15 negara berisiko tinggi, diantaranya adalah Rusia, Polandia, Ukraina, Ceko, Rumania, Georgia, Bulgaria, Slovakia, Guernsey, Trinidad dan Tobago, Martinique, Guyana, Saint Martin, Saint Kits dan Nevis, Libya.
Baca Juga : Ini Cara Malaysia “Merayu” Wisatawan Millennial Indonesia
Berikut adalah syarat dan tata cara jika hendak melancong ke Langkawi melalui program Langkawi International Travel Bubble:
Pra Kedatangan;
- Hanya wisatawan yang divaksinasi penuh (Pfizer, AstraZeneca, Sinovac, CanSino, Johnson & Johnson, Sinopharm, Moderna, Sputnik; anak-anak di bawah usia 18 tahun dapat bepergian dengan orang tua atau wali mereka yang berhasil menunjukan kartu vaksinasi,.
- Kemudian dapat menunjukan hasil negatif RT-PCR / Rapid Molecular Test Covid-19; dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib memesan paket perjalanan melalui agen perjalanan (berlisensi Ministry of Tourism, Arts & Culture Malaysia – MOTAC)
- Minimal tiga hari tinggal di Langkawi, free independent traveller (FIT) tidak diperbolehkan. Wajib menggunakan pemandu wisata.
- Perjalanan mandiri di dalam Malaysia hanya diperbolehkan pada hari ke 8 dan seterusnya (melalui laut atau udara).
- Polis asuransi senilai USD 80.000 (Covid-19 & perjalanan) selama tinggal di Malaysia
- Mendownload aplikasi MySejahtera (tracking app)
- Masuk ke Langkawi hanya melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur 1 (KLIA 1) atau penerbangan langsung ke Langkawi.
Ketibaan di Malaysia
- Pelancong akan disambut oleh operator fasilitas tes skrining kesehatan swasta dan akan diperiksa dokumen (surat keterangan vaksin, surat keterangan sehat dari kementerian kesehatan, bukti asuransi perjalanan Covid-19, aplikasi MySejahtera)
- Pelancong akan menjalani Rapid Molecular Test (RMT). Pemesanan pembayaran untuk tes harus disertakan dalam paket wisata, apabila hasilnya Positif; penyelenggara fasilitas swasta bertanggung jawab untuk mengatur pemindahan wisatawan ke lokasi karantina atau rumah sakit swasta;
- Apabila negatif. melanjutkan ke aula imigrasi untuk memverifikasi dokumen (paspor, tiket pulang pergi yang dicetak, paket perjalanan yang dicetak dan visa (jika diperlukan)
- Melanjutkan ke loket penerbangan lanjutan Langkawi untuk check in dan melanjutkan penerbangan setibanya di Pulau Langkawi, wisatawan dapat memulai tur.
Pra Kepulangan
(Kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan dalam Malaysia)
- Untuk tujuan kembali ke negara asal (masa tinggal 3-7 hari); turis harus menjalani RT-PCR/Rapid Molecular Test dalam waktu 72 jam sebelum keluar dari Malaysia.
- Untuk melanjutkan perjalanan didalam Malaysia (minimum stay di Langkawi wajib 7 hari); wisatawan harus menjalani RT-PCR/Rapid Molecular Test pada hari ketujuh dan bebas berwisata tanpa perlu mengikuti paket perjalanan / free independent traveller. [*]
- Editor : Fatkhurrohim