Masyarakat Diminta Mengadukan Berita Hoax ke Kominfo
Wartaevent.com – Jakarta. Di tahun politik saat ini banyak sekali berita-berita hoax yang sengaja diciptakan untuk memperlebar jurang perbedaan antara kubu-kubu yang berseberangan. Menanggapi kondisi yang dapat memperkeruh persatuan bangsa, Kementerian Informasi dan Komunikasi RI mengundang komunitas digital di Kota Yogyakarta untuk memerangi hoax demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Hadir membuka acara Forum Diskusi Publik Bijak Bermedia Sosial untuk Indonesia Maju, Kamis (25/10/2018) lalu di Ballroom Hotel Grand Inna Malioboro Helmi Malik Bou, Kasubdit Informasi dan Komunikasi Sosial Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo yang kembali mengajak masyarakat agar memerangi penyebaran berita-berita bohong atau biasa disebut hoax. Berita yang tidak jelas kebenarannya sebaiknya dihindari dan tidak disebarkan.
Hilmi berpesan kepada peserta forum diskusi agar dapat menyaring berita-berita yang viral di media sosial, dan berperan aktif dalam memerangi hoax dengan cara meluruskan hoax dengan data-data atau berita yang sebenarnya.
Djunaedi, Asisten Deputi Bidang Peningkatan Kreatifitas Pemuda Kementerian Olah Raga, mengatakan, bahwa pemuda sebagai generasi penerus bangsa harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan lebih bijaksana dalam bermedia sosial. Semangat menjaga persatuan dalam keberagaman yang penuh kreatifitas menjadi pagar bagi para pemuda untuk terus membangun bangsa menuju Indonesia maju.
Salah satu peserta kirab yang berasal dari Bali menyatakan keprihatinannya terhadap penyebar-penyebar berita hoax yang malah menjadi viral, padahal tidak benar. Ia menyayangkan para netizen yang menyebarkan berita-berita secara asal sehingga hoax malah menjadi viral.
Isti Triasih, Kepala Balai Tekkomdik Disdikpora DI Yogyakarts, berpesan kepada para peserta forum diskusi agar menjauh dari berita-berita hoax dan lebih fokus pada berita-berita yang lebih baik sebagai bentuk perilaku positif para pemuda dalam menajga kerukunan dalam perbedaan.
Gun Gun Siswadi, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo, mengatakan, generasi muda agar bersifat kritis terhadap berita-berita yang sedang viral di media sosial. “Media sosial berfungsi sebagai sarana komunikasi, sumber informasi, peluang usaha, membangun relasi dan komunitas,” ucap Gun Gun.
Gun Gun kembali mengingatkan bahaya dan akibat hoax seperti yang sudah diatur pada Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sanksi pidana 6 tahun dan atau denda 1 milyar,” pungkas Gun Gun.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk melaporakn berita-berita yang sekiranya tidak benar kepada Kominfo lewat media pengaduan seperti email di cybercrimes@mail.kominfo.go.id atau dapat melalui SMS/WA ke 082210101112.
Pentingnya masyarakat memahami apa arti media sosial itu sendiri adalah modal utama dalam menekan penyebaran hoax. Sikap bijaksana dalam bermedia sosial adalah saring sebelum sharing. Jika ada sebuah berita yang tidak pasti kebenarannya, lebih baik tidak perlu membagikan kepada orang lain. [Fatkhurrohim]