BANTUL, WARTAEVENT.com — Proses mediasi perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Munas VIII KAUMY di Pengadilan Negeri Bantul belum mencapai kesepakatan. Sidang mediasi dijadwalkan kembali pada 11 Mei 2026.
Kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto, Selasa, (21/5/2026), menyampaikan pihaknya telah hadir sejak pukul 10.00 WIB. Salah satu tergugat, Husni Amriyanto, juga hadir. Namun, proses mediasi sempat tertunda karena tim kuasa hukum tergugat lainnya belum hadir hingga mendekati siang hari.
Dinamika mediasi semakin kompleks ketika pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum tergugat lain, termasuk Nasarudin dan turut tergugat Ahmad Nurmandi, hadir di tengah proses.
Kehadiran pihak di luar daftar awal sempat dipersoalkan penggugat. Mediator kemudian meminta pihak yang tidak berkepentingan langsung untuk keluar, serta mengarahkan kuasa hukum baru agar melengkapi administrasi resmi di pengadilan.
Dalam forum tersebut, penggugat menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian damai. Namun, mereka menilai tawaran dari pihak tergugat berpotensi mengarah pada kompromi internal organisasi, bukan substansi hukum perkara.
Perbedaan pandangan ini memicu suasana mediasi yang sempat memanas. Karena tidak tercapai titik temu, mediator memutuskan menunda proses dan menjadwalkan ulang mediasi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur organisasi dalam pelaksanaan Munas VIII KAUMY yang sebelumnya memicu polemik di kalangan alumni. Penggugat berharap seluruh pihak dapat hadir pada mediasi lanjutan agar arah penyelesaian sengketa menjadi lebih jelas, baik melalui jalur damai maupun proses persidangan. (*)
