WARTAEVENT.com – Bekasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dibongkar. Pembongkaran dilakukan mulai hari Selasa (11/02), secara mandiri oleh tim dari PT. TRPN.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu, karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca Juga : KKP Siapkan Pola Aksi Pengawasan Blue Economy Berbasis Satelit dan IoT
“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Ipunk.
Ipunk menuturkan bahwa atas tindakan yang dilakukan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
“PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” terang Ipunk.
Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT. TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga : 2 Jenis Benih Bening Lobster Senilai Rp30 Miliar Diselamatkan KKP
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi. Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha,” ucap Sumono.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan KKP berharap dalam pengelolaan ruang laut harus tertib dan bijak sehingga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk anak cucu kita di masa yg akan datang. (*)
BANDUNG, WARTAEVENT.com — Perayaan ulang tahun ke-8 de Braga by ARTOTEL tidak hanya berlangsung melalui seremoni. Hotel tersebut memilih menandai… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Balon raksasa bertuliskan “INTENS” mulai mencuri perhatian masyarakat di sejumlah kota di Indonesia. Instalasi berukuran raksasa tersebut… Read More
MILAN, WARTAEVENT.com — Industri alas kaki global kembali menjadikan MICAM Milano sebagai salah satu ruang penting untuk membaca arah mode… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Di tengah perkembangan hotel-hotel perkotaan yang menawarkan pengalaman serupa, House of Tugu Old Town Jakarta memilih jalan… Read More
YOGYAKARTA, WARTAEVENT.coom — Wisatawan yang mencari akomodasi dengan suasana tenang di tengah kota kini memiliki pilihan baru melalui The Prajan… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Karakter dan cerita lokal Indonesia mendapat ruang baru untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui hIPlay Playground, yang… Read More
Leave a Comment