Memperhatikan Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya
Ia menambahkan, tingginya tingkat kerawanan dan jumlah kasus kejahatan siber tidak terlepas dari masifnya pengguna dan durasi bermedia sosial masyarakat Indonesia. Setiap hari rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 195 menit atau 3 jam 15 menit untuk menggunakan media sosial.
“Hal itu menyebabkan sering kali pengguna media sosial tanpa ragu mengunggah dan membiarkan orang lain mengetahui aktivitas yang sedang dijalankan, bahkan disertai lokasi, dan menyebutkan identitas pribadi dalam caption unggahannya,” terangnya.
Menurutnya, ketidak hati-hatian serta rendahnya pemahaman mengenai perlindungan data pribadi, menyebabkan rentannya tindakan kejahatan yang memanfaatkan unggahan di media sosial, seperti pencurian, penculikan, penipuan, hoax, dan kejahatan lainnya.
Lanjutnya, masyarakat Indonesia biasa mengunggah foto anak tidak mengenakan pakaian seperti sedang mandi ke media sosial, padahal pelaku pedofilia memanfaatkan foto anak tersebut dalam memuaskan nafsu dan merencanakan kejahatannya.Masalah lain terkait data pribadi dalam penggunaan media sosial yakni terkait perjanjian antara media sosial dan penggunanya.
“Seperti Facebook, yang mensyaratkan adanya persetujuan yang menyatakan Facebook berwenang dalam menggunakan data pengguna serta pengaturan aktivitas pengguna di media sosial tersebut,” jelasnya.
Ia menerangkan, perlu kesadaran untuk melindungi data pribadi di media sosial. Hal itu dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya: Pertama, selalu pahami ketentuan dan kebijakan layanan yang diberikan oleh aplikasi. Hal itu untuk mencegah pemberian izin yang tidak terkait dengan aplikasi dan mengambil data-data pengguna.
Kedua, rutin mengganti password media sosial. Sehingga upaya peretasan media sosial dapat dihindari dengan penggantian rutin tersebut. Ketiga, jangan sembarangan memberikan data pribadi yang tidak jelas tujuan dan penggunaannya.