Menjaga Privasi Digital Anak
WARTAEVENT.com – Madiun. Privasi digital anak menjadi persoalan yang semakin penting. Anak-anak merupakan salah satu kelompok besar pengguna internet. Apalagi saat pandemi, interaksi anak dengan internet semakin besar.
Tanpa mereka sadari, teknologi yang mereka gunakan telah mengumpulkan data-data mereka. Anak-anak rentan menjadi target iklan, eksploitasi, dan korban tindak kejahatan lain di dunia maya yang mungkin tidak disadari orang tua.
“Saat mengakses internet, kebiasaan dan kecenderungan perilaku anak bisa disimpan dan digunakan oleh pihak tertentu. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi pihak yang memanfaatkannya,” ujar Diah Renata Anggraeni, Associate Faculty Member Binus University, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (01/12/2021).
Survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia 2018 yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan sebanyak 25,2% anak-anak pada kelompok usia 5-9 tahun menggunakan internet.
Ia menyebut, anak-anak di bawah 8 tahun belum mempunyai kemampuan kognitif yang memadai untuk memahami maksud persuasif dari iklan. Padahal iklan yang menyasar anak-anak di dunia maya sangat besar. Saat memasuki belantara digital, anak tidak memahami apa saja acaman apa saja yang mereka hadapi.
Survei Common Sense menunjukkan, anak-anak usia 12-15 tahun masih menganggap mereka bisa menghapus informasi yang sudah dibagikan di dunia maya. Laporan UNICEF tahun 2017 mencatat 5 juta profil dan akun anak di dunia digital telah dicuri menggunakan pencurian berbasis online.
Lanjutnya, temuan-temuan itu menunjukkan perlunya upaya yang lebih keras bagi semua pihak, termasuk orang tua, bisnis, dan pemerintah untuk menjaga dan melindungi privasi digital anak.