News

Pahami Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Apa Aja Sih?

WARTAEVENT.com – Nganjuk. Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak. Kondisi ini membuat pemerintah terus berupaya memberantas platform pinjol ilegal yang meresahkan ini. Nasabah harus waspada dan paham ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal. Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat pertumbuhan pinjol semakin masif.

Hal itu diungkapkan, Fetty Kurniawati, Pendamping Sosial Kemensos RI & Dosen Luar Biasa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Madiun, saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (16/7/2021).

Lanjutnya, masyarakat perlu waspada karena tidak semua perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika tidak hati-hati, pinjol ilegal yang kini sangat menjamur justru dapat merugikan kondisi finansial kita,” paparnya.

Ada empat ciri khas fintech atau pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

  1. Agresif mengirimkan iklan promosi, pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran melalui SMS, e-mail dan lainnya. Sementara, pinjol yang terdaftar di OJK dilarang mengirimkan promosi selain kepada pengguna.
  1. Tenor pinjaman singkat, tenor pinjaman dari pinjol ilegal biasanya singkat, misalkan dalam 7 hari atau 14 hari. Biasanya, setelah melewati batas pinjaman, pinjol ilegal akan mengirimkan dana secara otomatis ke rekening Anda.
  1. Persyaratan terlalu mudah dan cepat, umumnya pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP dan permintan dana langsung diproses. Pinjol ilegal tidak akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. Misalkan, jika diminta mencantumkan nomor emergency call, pinjol legal akan melakukan konfirmasi kepada nomor yang Anda cantumkan sedangkan pinjol ilegal mengabaikan.
  1. Bunga kredit tinggi, pinjol illegal tidak memiliki aturan pasti tentang penetapan bunga kredit. Pinjol ilegal juga tidak transparan soal bunga kredit, biasanya bunga muncul setelah dana diterima dan melebih batasan yang telah ditentukan oleh AFPI dan OJK. Pinjol legal hanya diperbolehkan untuk memberikan bunga sebesar 0,8 persen per hari dan menghitung dalam 90 hari.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) bersama Siberkreasi wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (16/7/2021) ini juga menghadirkan pembicara Abdul Khaliq Ramadlani (Graphic Designer & Art Lecturer at UT Surabaya), Nur Lina Safitri (Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITSNU Pasuruan), Muhammad Alvin Al Huda (Founder & CEO CV. Huni Raya Group), dan Mukhammad Kholil Subarkah (KOL & Pendiri Dolan Pasuruan).

Gerakan Nasional untuk Indonesia #MakinCakapDigital ini berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills). Dan melibatkan 110 lembaga juga komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital.

Kegiatan yang diadakan di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten ini dilaksanakan secara virtual berbasis webinar. Dengan menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Dengan maksud dan tujuan utamanya membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (*)

Leave a Reply