Site icon WARTAEVENT.COM

Pengacara Mengimbau Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Agar Berhati-hati Akan Hal Ini

WARTAEVENT.com – Jakarta. Baum Hedlund Aristej & Goldman, salah satu kantor hukum di industri penerbangan paling berpengalaman di dunia, mengimbau keluarga korban kecelakaan pesawar agar berhati-hati supaya tidak tertipu dengan upaya apa pun dari perusahaan asuransi yang digunakan pihak maskapai atau Boeing untuk menandatangani dokumen mana pun.

Berdasar siaran pers yang diperoleh redaksi, kantor hukum Baum Hedlund Aristej & Goldman mengucapkan belasungkawa kepada keluarga yang kehilangan orang terkasihnya dalam peristiwa kecelakaan pesawat belum lama ini yaitu Sriwijaya SJ 182.

Baca Juga : Begini Cara PT JAS Menangani Pengiriman Vaksin Covid-19

Para pengacara Baum Hedlund Aristej & Goldman telah berkoordinasi dengan investigator lokal di Indonesia yang bekerja di lapangan untuk mengungkap penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya. 

Jika investigator menemukan adanya kecacatan mekanis, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum apa pun, oihaknya ingin meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait atas tragedi yang dapat dicegah tersebut. 

Setelah kecelakaan pesawat Lion Air, pihak tergugat memaksa ahli waris yang tidak menaruh kecurigaan supaya menandatangani formulir pelepasan hak untuk mengajukan tuntutan hukum (release and discharge form) yang rumit dan membingungkan. 

“Formulir tersebut pada dasarnya melepaskan hak-hak mereka untuk mengajukan perkara hukum. Anda dapat membaca informasi lebih lanjut tentang hal tersebut di bawah ini,” tulisnya.

Saat investigasi masih berlangsung, kantor hukum ini giat bekerja untuk memastikan hak-hak hukum para keluarga korban terjaga dan terlindungi sewaktu mereka berduka. 

Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Mahal PHRI Dorong Pemerintah Terapkan Sistem Open Sky

Kantor hukum ini meyakini bahwa keluarga-keluarga yang tengah berduka harus memperoleh informasi penting yang dapat membantu mereka untuk menghindari pengkhianatan dan kekecewaan yang dialami sebagian besar keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT610. 

Clay Robbins, pengacara dengan spesialisasi di industri penerbangan menjelaskan, satu hal yang harus dinyatakan secara jelas kepada keluarga korban pesawat SJ 182: Menurut hukum Indonesia, Sriwijaya Air bertanggung jawab penuh untuk membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban tanpa syarat dan ketentuan apa pun.

Ganti rugi ini dianggap sebagai dana darurat untuk merawat keluarga hingga hak-hak hukum mereka telah diputuskan. Ganti rugi tambahan juga dapat tersedia melalui jasa pengacara yang berspesialisasi di industri penerbangan. 

“Jika investigasi menunjukkan kerusakan pada komponen pesawat terbang atau produsen pesawat terbang, hukum Indonesia mewajibkan pemberian ganti rugi oleh para pihak yang bertanggung jawab,” jelas Pengacara Robbins.

Salah satu permasalahan yang muncul dalam investigasi tahap awal berhubungan dengan automatic throttle pada Boeing 737 500. 

Baca Juga : Bandara Udara Halim Perdana Kusuma Lepas Pesawat Terakhir di 2017

Menurut pemberitaan, seseorang yang terlibat dalam investigasi pesawat berkata bahwa autothrottle pesawat tersebut menghasilkan tenaga yang lebih besar pada salah satu mesin sebelum kecelakaan terjadi.Platform 737 kata Robbins,  memiliki sejarah berupa kendala autothrottle.

“Jika ini terjadi dan berhubungan dengan kegagalan Boeing dalam memperbaiki logika pilot dan/atau merekomendasikan pelatihan pilot yang layak, maka tragedi ini kembali menunjukkan kegagalan Boeing dalam menangani kendala operasional yang terkait dengan aspek keselamatan pada pesawat terbang tersebut.” Pungkas Robbins. [*]

Exit mobile version