PPKGBK Tegaskan Penyerahan Aset Blok 14 Setelah Berakhirnya Perjanjian dengan PT GSP
PPKGBK berkomitmen untuk memastikan pengelolaan aset negara ini dilakukan dengan prinsip good governance, demi memberikan kemanfaatan maksimal bagi negara dan masyarakat luas.
Selain itu, meskipun PPKGBK mengapresiasi kerja sama yang telah berlangsung sejak 1991, pihaknya tetap terbuka untuk menawarkan bentuk kerja sama lainnya kepada PT GSP. Namun, PT GSP hingga saat ini secara sepihak menolak untuk hadir dalam berbagai pertemuan yang telah diundang oleh PPKGBK.
Baca Juga : Bisa Apa Industri MICE (Exhibition) Akibat Virus Corona?
Penting untuk dicatat bahwa meskipun PT GSP menyampaikan niat untuk membuka kembali pembicaraan, mereka justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK, yang semakin memperburuk situasi. PPKGBK juga mengingatkan bahwa PT GSP masih tetap mengakomodasi pelaksanaan acara-acara yang dijadwalkan setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.
Oleh karena itu, PPKGBK mengimbau kepada para penyelenggara acara yang terikat kontrak dengan Balai Sidang Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan pihak PPKGBK guna memastikan tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Konferensi INAMICE 2024 Bahas Potensi Jakarta sebagai Destinasi Wisata Bisnis Global
Sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, PPKGBK menegaskan komitmennya dalam mengelola Aset Blok 14 secara mandiri, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. PPKGBK berharap proses ini dapat berjalan lancar, tanpa adanya potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
Dalam upaya ini, PPKGBK akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan memastikan bahwa pengembalian Aset Blok 14 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk kepentingan masyarakat dan negara. (*)
- Editor : Fatkhurrohim
- photo : Istimewa