WARTAEVENT.com – Jakarta. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta (Blok 14) dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) bukanlah pemutusan sepihak, melainkan akibat berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (PKS) yang telah disepakati.
Dalam keeterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024), dijelaskan bahwa perjanjian tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 kepada PPKGBK.
Baca Juga : ICCA Indonesia, Upaya Mendukung Pemerintah Agar Indonesia Bersaing di Industri MICE Global
PPKGBK menekankan bahwa setelah berakhirnya PKS pada 21 Oktober 2024, PT GSP harus menyerahkan aset berupa Blok 14 yang terletak di Jakarta kepada PPKGBK tanpa syarat apapun. Namun, PT GSP menolak untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan alasan bahwa penyerahan hanya akan dilakukan jika perjanjian tersebut diperpanjang.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, menyatakan bahwa penolakan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, dan bisa dianggap sebagai penguasaan barang milik negara tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga : Menjadikan “Exhibition” Sebagai Penyokong Utama Industri MICE di Indonesia
“Penolakan PT GSP untuk menyerahkan Aset Blok 14 ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan dalam PKS, PT GSP wajib mengembalikan aset negara tersebut setelah berakhirnya perjanjian, tanpa syarat apapun,” ujar Deny.
PPKGBK telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk memastikan bahwa penyerahan dan pengelolaan Aset Blok 14 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PPKGBK berkomitmen untuk memastikan pengelolaan aset negara ini dilakukan dengan prinsip good governance, demi memberikan kemanfaatan maksimal bagi negara dan masyarakat luas.
Selain itu, meskipun PPKGBK mengapresiasi kerja sama yang telah berlangsung sejak 1991, pihaknya tetap terbuka untuk menawarkan bentuk kerja sama lainnya kepada PT GSP. Namun, PT GSP hingga saat ini secara sepihak menolak untuk hadir dalam berbagai pertemuan yang telah diundang oleh PPKGBK.
Baca Juga : Bisa Apa Industri MICE (Exhibition) Akibat Virus Corona?
Penting untuk dicatat bahwa meskipun PT GSP menyampaikan niat untuk membuka kembali pembicaraan, mereka justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK, yang semakin memperburuk situasi. PPKGBK juga mengingatkan bahwa PT GSP masih tetap mengakomodasi pelaksanaan acara-acara yang dijadwalkan setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.
Oleh karena itu, PPKGBK mengimbau kepada para penyelenggara acara yang terikat kontrak dengan Balai Sidang Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan pihak PPKGBK guna memastikan tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Konferensi INAMICE 2024 Bahas Potensi Jakarta sebagai Destinasi Wisata Bisnis Global
Sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, PPKGBK menegaskan komitmennya dalam mengelola Aset Blok 14 secara mandiri, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. PPKGBK berharap proses ini dapat berjalan lancar, tanpa adanya potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
Dalam upaya ini, PPKGBK akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan memastikan bahwa pengembalian Aset Blok 14 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk kepentingan masyarakat dan negara. (*)
- Editor : Fatkhurrohim
- photo : Istimewa