Prinsip Dasar Etika Berinternet
WARTAEVENT.COM, Kab. Tulungagung – Netizen Tanah Air masih ada yang belum memahami netiquette, internet etiquette atau etika di internet. Hal itu diungkapkan, Solikin, Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah Tulungagung, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).
“Orang Indonesia masih tidak bisa membedakan ruang privat dan ruang publik,” katanya.
Ia mencontohkan, belum bisa membedakan ruang privat dengan publik adalah memasang status “curhat” di media sosial, misalnya menumpahkan kekesalan saat sedang ikut rapat yang lama dan membosankan.
“Walaupun akun media sosial atas nama sendiri, platform tersebut merupakan ruang publik. Itu bukan sesuatu yang bisa dibicarakan di ruang publik,” terangnya.
Netiquette adalah tata cara berperilaku di dunia maya. Sama seperti dunia nyata, media sosial juga merupakan tempat berinteraksi dengan orang lain.
Beberapa hal yang termasuk netiquette, seperti:
- Jejak digital
Perhatikan apa yang ingin Anda unggah di media sosial karena akan menjadi jejak digital yang dapat ditelusuri.
- Jangan sebarkan kebencian
Jangan menggunakan media sosial untuk mengunggah hal yang mengandung ujaran kebencian atau hate speech. Pertimbangkan orang lain yang membaca mungkin akan merasa tersinggung dengan ujaran kebencian.
- Jangan berkata kasar
Hindari menggunakan kata-kata kasar di media sosial karena selain mengganggu kenyamanan orang lain, juga menunjukan kualitas diri.
- Reaksi
Perhitungkan reaksi yang akan muncul akibat suatu unggahan. Media sosial merupakan etalase branding penggunanya.
- Waktu
Perhatikan juga waktu dan durasi menggunakan media sosial. Ada jam tertentu yang sebaiknya tidak usah berada di media sosial, berlaku juga untuk mengunggah suatu informasi.
Ia menjelaskan, netiquette sebaiknya dipahami saat seseorang bersentuhan dengan media sosial, pada usia berapa pun. “Kalau bisa sebelum berkenalan dengan medianya, kenalan dulu dengan etika,” tuturnya.
Untuk kasus di Indonesia, netiquette dapat diperkenalkan sedini mungkin karena banyak anak di bawah usia yang disarankan untuk masuk media sosial, memiliki akun pribadi, baik membuat sendiri maupun dibuatkan oleh orang tuanya. Contohnya, Facebook menerapkan usia minimal 13 tahun untuk mendaftar namun banyak dijumpai anak berusia balita atau sekolah dasar sudah memiliki akun.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Eko Prasetyo (Co-Founder Syburst Corporation), Billy Kwanada (Wakil Ketua Bidang Pengembangan Bisnis GEKRAFS Jawa Timur), Lilik Yulianah (Ketua Relawan TIK Tulungagung & Pegiat Literasi), dan Winda Ribka sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.