JAKARTA, WARTAEVENT.com – Fenomena villa ilegal di Bali kembali mencuat setelah seorang wisatawan mengalami ketidaknyamanan saat properti yang disewanya disidak aparat, mengungkap praktik penyewaan berlapis melalui platform digital yang melibatkan pihak perantara hingga warga negara asing, menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, pengawasan, dan tata kelola pariwisata di Indonesia.
Kasus penyegelan sebuah villa di Bali yang sempat viral membuka kembali persoalan lama dalam sektor pariwisata Indonesia: praktik penyewaan properti yang tidak sepenuhnya memenuhi aspek legalitas.
Baca Juga : Tren Pariwisata Positif Tapi Industri Belum Merasakan
Insiden tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan wisatawan, tetapi juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap bisnis akomodasi berbasis digital.
Dalam kasus ini, villa diketahui disewakan melalui rantai perantara. Penyewa awal kembali menyewakan kepada pihak lain, sementara pengelolaan melibatkan warga negara asing. Pola ini menunjukkan kompleksitas transaksi yang sulit ditelusuri secara hukum, sekaligus memperbesar potensi pelanggaran regulasi.
Praktisi hukum properti dan pariwisata, Kadri Mohammad, menilai istilah “villa ilegal” kerap disederhanakan. Menurutnya, status ilegal dapat merujuk pada berbagai aspek, mulai dari kepemilikan tanah, izin bangunan, hingga legalitas usaha.
“Setiap aspek memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan,” ujarnya, dalam Podcast “Tamu Forwaparekraf, di Jakarta, Senin, (23/2/2026).
Secara normatif, hukum Indonesia membatasi kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Mereka tidak diperbolehkan memiliki hak milik, melainkan hanya hak pakai dengan syarat tertentu. Untuk menjalankan usaha, investor asing diwajibkan membentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Baca Juga : Outlook Pariwisata 2026: Pariwisata Hijau Jadi Gaya Hidup Baru Indonesia Lestari
Namun dalam praktiknya, berbagai skema digunakan untuk menghindari pembatasan tersebut, seperti penggunaan nominee atau perjanjian sewa jangka panjang. Skema ini berisiko tinggi karena berpotensi dinyatakan batal demi hukum jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Raushan Aljufri menambahkan bahwa legalitas usaha pariwisata tidak hanya bergantung pada satu izin. Pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta izin usaha pariwisata dan kewajiban perpajakan daerah.
Page: 1 2
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Tren bar bertema sejarah dan pengalaman imersif terus berkembang di Jakarta. Menangkap momentum tersebut, House of Tugu… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Aston Kemayoran City Hotel menghadirkan promo spesial bertajuk "499… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Menyambut musim libur sekolah 2026, ARTOTEL Harmoni Jakarta meluncurkan program menginap bertajuk “School’s Out, Fun Stay” yang… Read More
YOGYAKARTA, WARTAEVENT.com – Musim libur sekolah telah tiba. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) keluarkan imbauan… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 tidak hanya menjadi ajang balap motor kelas dunia, tetapi juga semakin… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 tidak hanya menjadi ajang balap motor paling bergengsi di dunia, tetapi… Read More
Leave a Comment