JAKARTA, WARTAEVENT.com – Fenomena villa ilegal di Bali kembali mencuat setelah seorang wisatawan mengalami ketidaknyamanan saat properti yang disewanya disidak aparat, mengungkap praktik penyewaan berlapis melalui platform digital yang melibatkan pihak perantara hingga warga negara asing, menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, pengawasan, dan tata kelola pariwisata di Indonesia.
Kasus penyegelan sebuah villa di Bali yang sempat viral membuka kembali persoalan lama dalam sektor pariwisata Indonesia: praktik penyewaan properti yang tidak sepenuhnya memenuhi aspek legalitas.
Baca Juga : Tren Pariwisata Positif Tapi Industri Belum Merasakan
Insiden tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan wisatawan, tetapi juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap bisnis akomodasi berbasis digital.
Dalam kasus ini, villa diketahui disewakan melalui rantai perantara. Penyewa awal kembali menyewakan kepada pihak lain, sementara pengelolaan melibatkan warga negara asing. Pola ini menunjukkan kompleksitas transaksi yang sulit ditelusuri secara hukum, sekaligus memperbesar potensi pelanggaran regulasi.
Praktisi hukum properti dan pariwisata, Kadri Mohammad, menilai istilah “villa ilegal” kerap disederhanakan. Menurutnya, status ilegal dapat merujuk pada berbagai aspek, mulai dari kepemilikan tanah, izin bangunan, hingga legalitas usaha.
“Setiap aspek memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan,” ujarnya, dalam Podcast “Tamu Forwaparekraf, di Jakarta, Senin, (23/2/2026).
Secara normatif, hukum Indonesia membatasi kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Mereka tidak diperbolehkan memiliki hak milik, melainkan hanya hak pakai dengan syarat tertentu. Untuk menjalankan usaha, investor asing diwajibkan membentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Baca Juga : Outlook Pariwisata 2026: Pariwisata Hijau Jadi Gaya Hidup Baru Indonesia Lestari
Namun dalam praktiknya, berbagai skema digunakan untuk menghindari pembatasan tersebut, seperti penggunaan nominee atau perjanjian sewa jangka panjang. Skema ini berisiko tinggi karena berpotensi dinyatakan batal demi hukum jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Raushan Aljufri menambahkan bahwa legalitas usaha pariwisata tidak hanya bergantung pada satu izin. Pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta izin usaha pariwisata dan kewajiban perpajakan daerah.
Page: 1 2
JAKARTA, WARTAEVENT.com — TIME Magazine resmi merilis daftar World’s Greatest Places 2026, dan House of Tugu Old Town Jakarta berhasil… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Industri hospitality Indonesia menghadapi tekanan sekaligus peluang baru pada 2025–2026, ketika pelaku usaha dari sektor wellness, hotel,… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Momen Halal Bi Halal setelah Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi waktu yang tepat untuk berkumpul, mempererat… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Dunia fotografi ibu kota kembali menunjukkan geliat positif dengan suksesnya penyelenggaraan kompetisi foto bertajuk “Elegance Beauty” yang… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Arion Suites Hotel Kemang kembali menyelenggarakan kegiatan sosial tahunan berupa… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Himpunan Anak Media (HAM) mengajak industri perhotelan, brand, serta stakeholder pariwisata berkolaborasi dalam kegiatan sosial “Menebar Kebaikan… Read More
Leave a Comment