Saat Kunker ke Solo, Pegawai Kemenparekraf Telah Patuhi Prosedur Protokol Kesehatan
wartaevent.com – Jakarta. Terkait dengan 8 pegawai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) saat melakukan kunjungan kerja di Solo beberapa hari lalu yang kedapatan data terpapar positif Covid-19 pihak Kemenparekraf melalui Ari Juliano Gema, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Kemenparekraf menyatakan tidak ada unsur kelalaian.
Hal ini disampaikan berdasarkan hasil tes swab kedua, seluruh delegasi dinyatakan negative Covid-19. Sebelumnya, para pegawai telah menempuh prosedur sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait perjalanan dalam negeri.
Baca Juga : Kemenparekraf Meyakini Kebijakan Protokol Kesehatan Industri Pariwisata Dapat Kembali Produktif
“Setiap pegawai yang akan melakukan kunker mendapat surat tugas (ST) dan telah melakukan protokol kesehatan dengan melakupan rapid tes dengan hasil negative sesuai prosedur di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga tidak ada unsur kelalaian,” ungkap Ari Juliano Gema, hari ini Kamis (23/07/2020) saat dihubungi wartaevent.
Ari menambahkan, untuk perjalanan dengan penerbangan memang persyaratannya bisa dengan hasil rapid test.
Sebelumnya, berdasarkan laporan Ahyani, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo seperti dilansir oleh Solo Pos, bahwa hasil tes swab itu keluar setelah mereka tiba di Solo dan check in di hotel.
Baca Juga : Merayu Wisatawan Melalui Platform Digital dan Konten Kreatif
Menurut hasil tes swab itu salah satu dari pegawai Kemenparekraf yang menjadi tamu hotel di Solo ternyata posisitif Covid-19 dan 7 orang lainnya tertular.
Hotel Diharap Memanfaatkan Insentif dari Pemerintah
Akibat kejadian ini Pemerintah Kota Solo pun menutup sementara operasional dua hotel berbintang di Solo selama 7 hari sejak kejadian tersebut per kamis (16/07/2020).
Menurut Ari, saat ditanya apakah ada insentif bagi hotel jika terdampak dari Covid, ia menjelaskan, Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait sejak awal telah melakukan langkah-langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap pekerja dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca Juga : Akhirnya Pemerintah Resmi Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23. PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.
Termasuk untuk sektor pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya.
Industri Didorong Lebih Aktif
Pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200 ribu wajib pajak atau sebesar 8 persen dari 2,3 juta wajib pajak.
“Kami justru mendorong industri agar lebih aktif dan mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi,” katanya.
Baca Juga : Indonesia-Malaysia Bangun Kerja Sama Kembangkan Pariwisata Akibat Pandemi Covid-19
Kemenparekraf sendiri, terang Ari, akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar informasi ini tersampaikan dengan baik. Termasuk proaktif menghubungi para pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.
Kedepan, Kemenparekraf akan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan Kementerian agar dapat meminimalisir risiko terjadinya hal seperti itu lagi. [*]
- Penulis & Editor : Fatkhurrohim
- Photo Utama : Freepik